Hingga Hari ini, Belum Ada Tanda-tanda Gaji PNS dan DPRD Gresik Cair

Hingga Hari ini, Belum Ada Tanda-tanda Gaji PNS dan DPRD Gresik Cair Para PNS Pemkab Gresik saat menjalani prosesi pelantikan beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hingga Senin (9/1), gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup maupun 50 anggota DPRD Gresik belum ada tanda-tanda akan cair. Hal serupa untuk pengajuan GU (Ganti Uang) yang diajukan masing-masing SKPD untuk mengawali kegiatan, juga belum cair.

Hal ini dibenarkan Kasubag Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi pada Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Setda Gresik Su'udin.

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

"Belum ada tanda-tanda. Ini saya mengawal terus. Mudah-mudahan Selasa (10/1), sudah cair," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/1).

Senada juga dikatakan Sekwan DPRD Gresik, Moh. Najikh. "Ini saya masih koordinasi gaji dan anggaran kegiatan awal tahun yang sudah ditunggu-tunggu," kata Najikh melalui aplikasi chatting WhatsApp, Senin (9/1).

Sebelumnya, Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Yetty Sri Suparyati menyatakan gaji PNS di lingkup akan cair Selasa (10/1) besok.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Total anggaran untuk gaji PNS se-Kabupaten Gresik sebesar Rp 40 miliar. Jumlah ini untuk menggaji seluruh PNS sebanyak 9.000 orang. “Jumlah ini sudah dikurangi beberapa PNS Guru yang ditarik ke Pemprov Jatim sekitar 800 orang,” paparnya.

Bahkan saat itu Yetty menjamin hari ini dipastikan sudah ada SKPD yang sudah bisa mencairkan gajinya.

“Ini untuk SKPD yang sudah menyetorkan SPM (surat perintah mencairkan) sebelum Senin (9/1). Makanya kami bersama teman-teman akan lembur mengerjakan dan menunggu setoran SPM dari SKPD,” jelas Yetty.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Seperti diberitakan sebelumnya, hampir seluruh Kabupaten dan Kota mengalami keterlambatan gaji PNS, termasuk Gresik. Hal ini terkait pembentukan Organisasi Perangkat Daerah baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2016. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO