Ancam Korban dengan Golok, Pemuda Grogol Jombang Cabuli Bocah Usia 14 Tahun

Ancam Korban dengan Golok, Pemuda Grogol Jombang Cabuli Bocah Usia 14 Tahun Tersangka saat diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tindakan bejat Khoirul Anam (25), warga Dusun Dempok, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berujung petaka. Bagaimana tidak, Khoirul melakukan pencabulan terhadap SNW (14), warga Kecamatan Diwek. Kini ia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang, Sabtu (9/1).

Untuk melampiaskan hawa nafsunya, ia menakut-nakuti korban dengan golok. Pelaku mengancam akan membacok korban menggunakan golok jika tidak dipenuhi permintaannya untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Saat ini goloknya kami amankan sebagai barang bukti. Sedangkan tersangka sudah kami tahan,” kata Iptu Dwi Retno Suharti, Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang, Senin (9/1).

Menurut Retno, pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial (facebook). Setelah saling berkomunikasi melalui facebook, keduanya bertukar nomor telepon. Hubungan semakin lancar saat dua insan ini saling bertukar kabar melalui SMS.

Di tengah hubungan keduanya, tersangka tiba-tiba mengajak korban bertemu. Awalnya korban menolak ajakan tersebut. Namun tersangka malah mengancam akan mengedit foto korban menjadi tidak berbusana dan disebarkan ke facebook.

“Takut dengan ancaman pelaku, korban kemudian menuruti permintaan tersebut. Bertemulah tersangka dengan korban ini,” beber Retno.

Pertemuan keduanya itu, Sabtu (24/12/2016) sekitar pukul 19.00 di pinggir jalan Desa Grogol, Kecamatan Diwek. Selang beberapa menit, pelaku kemudian membawa korban ke area perkebunan tebu di Dusun Glagahan, Desa Bendet, Kecamatan Diwek. Di lokasi itulah, pelaku meminta korban melayani melampiaskan hawa nafsunya sembari mengancam menggunakan golok.

Lagi-lagi korban tak berdaya melawan ancaman pelaku hingga akhirnya terjadilah persetubuhan. Puas menggagahi korban, lantas pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sementara korban ditinggal sendirian.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima. Akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Jombang. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian kami tangkap pelaku,” jelas Retno.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Jombang untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang pencabulan anak di bawah umur. Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Retno. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO