Pura-pura Kesurupan, Pemuda Warga Ngraho Bojonegoro Perkosa Pelajar SMA di Tengah Hutan

Pura-pura Kesurupan, Pemuda Warga Ngraho Bojonegoro Perkosa Pelajar SMA di Tengah Hutan ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bojonegoro. Kali ini korban yang masih berumur 16 tahun diperkosa di tengah hutan turut Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

Kapolsek Tambakrejo, AKP Muhtarom Selasa (10/1/17) mengungkapkan, pelaku berinisial A (22), warga Kecamatan Ngraho, Bojonegoro telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Ia ditangkap pasca polisi menerima laporan tindakan pemerkosaan, dan langsung menindaklanjutinya.

Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang warga dari Kecamatan Padangan pada Senin (09/01/17) sore sekira pukul 17.30 WIB. Dia melaporkan tentang kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, E (16), pelajar kelas 10 SMA.

Kejadian pencabulan itu terjadi pada Minggu (08/01/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Waktu itu pelaku mendatangi rumah korban dan berpamitan kepada ayah korban untuk mengajak anaknya ke acara tingkatan sabuk bela diri Pagar Nusa (PN) di Kecamatan Purwosari.

"Malam itu pelaku tidak mengajak ke lokasi dimaksud, tetapi malah diajak putar-putar hingga ke suatu tempat di kawasan hutan ikut Desa Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo," tutur Muhtarom.

Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

Setibanya di hutan, korban diajak berhenti. Kemudian pelaku berlagak seperti orang kesurupan dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika permintaannya tidak dituruti.

Setelah puas menyetubuhi korban, sekira pukul 23.30 WIB pelaku mengantar pulang korban dan sempat diketahui kedua orangtua korban. Karena sudah larut malam orangtua korban hanya menyuruh korban untuk langsung tidur. Malam itu, korban belum berani mengadu.

Baru pada Senin (09/01/2017) pukul 15.00 WIB, korban berani mengadu ke orangtuanya kalau telah diperkosa si A di hutan. Setelah mendengar aduan putrinya, orangtua korban langung melapor ke Polsek Padangan.

Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan

"Setelah dimintai keterangan lebih lanjut dan mengetahui bahwa tempat kejadian berada di Kecamatan Tambakrejo, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambakrejo pada pukul 17.30 WIB, sesuai LP/O1/I/2017/RES.BJN/SEK Tambakrejo," jelas Muhtarom.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tambakrejo bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan visum et repertum kepada korban.

Setelah itu tim Polsek Tambakrejo melakukan penyelidikan dan disusul dengan penangkapan terlapor A di kediamannya di Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Selain pelaku, turut diamankan pula handphone jenis BlackBerry, baju kotak-kotak, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna biru.

Baca Juga: Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali

"Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Satuan Reskrim Polres Bojonegoro," imbuh Muhtarom.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO