Belum Ada Kejelasan, TC Jatim Kembali Datangi KPK, Desak Perkara MKP segera Ditangani

Belum Ada Kejelasan, TC Jatim Kembali Datangi KPK, Desak Perkara MKP segera Ditangani Tanda terima laporan TC Jatim ke KPK, Rabu (11/1).

BERITA TERKAIT:

Fattah menjelaskan, KPK sebenarnya sudah memiliki modal yang cukup untuk mengambil alih kasus TPPU dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya itu. Selain pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dan komisi III DPR RI, KPK juga memiliki dokumen Laporan Tahunan KPK tahun 2015.

Di mana, pada dua dokumen tersebut disebutkan, KPK telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Bareskrim Mabes Polri. Surat dengan Nomor R-1384/20-25/09/2014 itu dikirimkan pada 24 September 2015 berisi tentang tindak lanjut penanganan kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya senilai Rp 52,3, miliar.

Selanjutnya, penanganan kasus atas nama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan persangkaan TPPU. Itu sesuai dengan surat Direktur Tipikor Bareskrim Nomor R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.

"Maka itu, hari ini kami datang kembali mendesak KPK untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini. Kami juga membawa dokumen-dokumen yang digunakan saat RDP antara KPK dengan Komisi III. Kami juga membawa print out Laporan Tahunan KPK untuk mengingatkan KPK. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses penyidikannya selesai," pungkasnya. (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO