Polres Mojokerto Kota Razia ke Sekolah, 56 Siswa Ditilang karena Tak Punya SIM

Polres Mojokerto Kota Razia ke Sekolah, 56 Siswa Ditilang karena Tak Punya SIM Pelajar SMP yang kena razia polisi dan ditilang karena tak memiliki SIM dan helm di Jl Raden Wijaya Kota Mojokerto, Rabu (11/1).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Razia pelajar SMP dilakukan Polres Mojokerto Kota dan Dishub Kota Mojokerto, kemarin. Razia yang dilakukan di beberapa sekolah didapatkan 56 pelajar yang tak memiliki SIM dan kelengkapan sepeda motor, sehingga disita Polres.

Proses razia motor itu difokuskan di dua sekolah, yakni di SMPN 8 dan SMPN 4 Kota Mojokerto. Polisi mendatangi kedua sekolah itu dan bertemu dengan kepala sekolah. Di sana, kepala sekolah mendata siswa yang membawa sepeda motor dan polisi lalu mengecek dan menilang siswa yang tak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota dan Kodim 0815 Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Jelang 1 Muharam

"Kami memang melakukan pendekatan berbeda, dengan datang ke beberapa sekolah. Kami merazia ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Mojokerto Kota, Iptu Anang Leo kepada wartawan, Rabu (11/1).

Selain mendata dan menilang siswa yang bawa motor di dua sekolah itu, polisi juga mencegat pelajar SMP yang mengendarai sepeda motor di Jl Raden Wijaya dan Jl Jawa. Ada beberapa pelajar dari SMK A Yani dan SMPN 3 yang juga terjaring razia, karena tak punya SIM.

"Jumlah pelajar yang kena razia ada 56 siswa. Semua pelajar yang motornya disita kami bawa ke mapolres. Kami minta orangtua pelajar itu datang untuk mengambil motor dan menandatangani pernyataan untuk tak mengizinkan siswa mengendarai motor," paparnya.

Baca Juga: Disdik Pemkab Mojokerto Segera Rehab Sekolah yang Ambruk di Kecamatan Sooko

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Mojokerto, YH Kadiran menambahkan, razia ini adalah cara agar pelajar bisa memanfaatkan angkutan kota (angkot) yang sudah tersedia.

"Pelajar bisa menggunakan angkot dan tak lagi memakai sepeda motor. Begitu pula dengan pelajar luar kota yang sekolah di sini, bisa memakai angkot yang tersedia gratis dari pemkot," urainya.

Sementara itu, berbagai alasan disampaikan pelajar yang kena tilang. Seperti siswa SMPN 3, Fiko Bagus (15) yang kena tilang polisi karena tak punya SIM. Dia beralasan tetap pakai motor karena tak ada yang mengantarnya ke sekolah.

Baca Juga: Harkamtibmas saat Ramadhan 2023, Polres Mojokerto Kota Gelar Patroli Cipta Kondisi

"Selain itu, untuk angkot gratis itu tak lewat jalan rumah, sehingga pakai motor," kata remaja yang tinggal di Jl Suratan Gg 7 ini.

Adapun Iwang (15), pelajar SMPN 8 Kota Mojokerto ini mengaku terpaksa bawa sepeda motor karena rumahnya di Tarik Sidoarjo. Dia pun ditilang karena tak punya SIM dan helm.

"Kalau pakai angkot, terlalu jauh dari rumah. Sepeda pancal saya juga baru hilang. Makanya, saya pakai sepeda motor," pungkasnya.

Baca Juga: Digerebek Tanpa Busana, Penghuni Homestay Wanita: Saya Belum Ngapa-ngapain

H Sunardi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Mojokerto menyampaikan, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke masing-masing sekolah yang ada di Kota Mojokerto tentang larangan membawa sepeda motor pada waktu sekolah.

"Sudah mulai Tahun 2016 tahun, kami sudah mengeluarkan surat edaran larangan sepeda motor kepada para pelajar Kota Mojokerto melalui masing masing kepala sekolah, dan kami akan membuat surat edaran lagi, agar kepala sekolah lebih tegas kepada para muridnya," kata H Sunardi. (ris/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO