JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polemik gagal ditetapkannya APBD Jember Tahun 2017 terus menimbulkan persoalan baru. Sementara itu, Pemkab Jember tidak bisa menerapkan anggaran tahun 2016 untuk anggaran tahun 2017, karena terkendala perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, jika APBD gagal ditetapkan, maka harus kembali menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Namun, hal ini nampaknya sulit untuk diterapkan., Penyebabnya, ada perbedaan OPD tahun 2016 dengan tahun 2017 seiring telah diberlakukannya Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) terbaru.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Pasca gagal ditetapkannya APBD 2017, kami pimpinan DPRD Kabupaten Jember langsung berkirim surat kepada gubernur Jawa Timur guna meminta petunjuk terkait persoalan ini," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, APBD Kabupaten Jember Tahun 2017 gagal ditetapkan. Empat Pimpinan DPRD Jember menolak menandatangani evaluasi Gubernur atas APBD 2017 karena hingga waktu yang telah ditentukan Bupati tidak juga memperbarui surat pengangkatan pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Jember.
Pengamat kebijakan administrasi publik Universitas Jember, Hermanto Rohman menilai, koreksi yang dilakukan oleh legislatif terhadap kebijakan eksekutif yang dinilai menyimpang, sebagai hal yang wajar.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Pemkab, semestinya menerima koreksi tersebut agar kepentingan masyarakat tidak terkorbankan.
Kepada wartawan, Hermanto menjelaskan, saat ini banyak perubahan ketentuan-ketentuan hukum terutama dalam tata kelola pemerintahan. "Legislatif memberikan masukan yang positif agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari," katanya.
Selain itu, kata dia, sudah seharusnya masalah ini menjadi koreksi bagi Pemkab. Hermanto menilai tidak ada persoalan jika legislatif melakukan cek and balance terhadap eksekutif. "Namun jangan sampai cek and balance ini mengorbankan kepentingan yang lebih besar, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Terkait APBD Jember tahun 2017 yang gagal ditetapkan, lanjut Hermanto, memunculkan banyak tafsir. Ada yang menilai harus kembali ke APBD tahun sebelumnya, ada juga yang menilai tetap bisa menggunakan APBD 2017.
"Namun secara pribadi saya berpendapat APBD 2017 masih sah dipakai, mengingat substansi pembahasan APBD sudah dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum tahun 2017 , " katanya. Hanya saja, saat ini ada koreksi guburnur yang harus dilaksanakan sehingga harus ada penetapan kembali. (jbr1/yud/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News