TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hakim akhirnya memberikan vonis kepada 3 terdakwa pembunuhan Ahmad Gilang (17), pemuda asal Karangsari, Kecamatan Tuban dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, (17/1).
Sesuai dengan bukti-bukti di persidangan, Sigit selaku otak pembunuhan sekaligus pelaku utama dijerat undang-undang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sedangkan, dua pelaku lain yang membantu Sigit, yakni Sandi dituntut 18 tahun penjara dan Aris dituntut 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU di mana Sigit hanya dituntut seumur hidup, sedangkan Sandi dan Aris dituntut 18 tahun dan 15 tahun penjara.
"Ada waktu seminggu bagi para terdakwa untuk memikirkan jika ingin melakukan banding," Ketua Majelis Hakim, Donovan, yang juga Humas PN Tuban.
Sementara ibu korban, Tumiah, mengaku puas atas putusan yang dibacakan oleh hakim.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Sementara pantauan di lokasi, pihak kepolisian mengerahkan sekitar 50 personil untuk mengamankan jalannya sidang. Pasukan diperbanyak, lantaran dalam sidang sebelumnya diwarnai kericuhan.
"Ada 50 personil yang kami terjunkan untuk mengamankan situasi, agar tidak terjadi keributan," kata Kasat Sabhara Tuban, Eko Adi Wibowo. (tbn1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News