JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi kelas III Kediri, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dan jajaran pejabat Pemkab setempat melakukan razia terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) di beberapa perusahaan di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1). Hasilnya, empat orang diduga TKA ilegal diamankan petugas gabungan dari beberapa perusahaan yang tersebar di Kabupaten Jombang.
Keempat orang tersebut yakni Lin Xuanmao (53), Zhuang Heping (42), keduanya asal China. Kemudian Krishnasami (42) warga Negara India, dan Kim Byung Sam (49) asal Korea. Dua WNA asal China digelandang petugas dari perusahaan pengolahan plastik (PT. Plastic Recycling) di Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Jombang.
BACA JUGA:
- Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
- Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
- Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
- Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
Sementara seorang TKA asal India ditemukan dari pabrik sepatu Karya Mekar di Jl gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang, dan WNA asal Korea diamankan dari perusahaan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak.
Dalam pantauan Bangsaonline.com, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim untuk terjun ke beberapa perusahaan. Tim pertama yang meluncur dari Pendopo Kabupaten Jombang langsung menggeledah perusahaan pengolahan plastik di Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.
Setelah disisir, petuagas mendapati dua kamar yang didalamnya terdapat dua WNA asal China serta sejumlah pekerja lokal. Karena tidak bisa menunjukkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi, dua WNA tersebut diciduk petugas.
Selanjutnya, petugas tim pertama menyisir perusahaan-perusahaan lain di Kecamatan Perak hingga Kecamatan Kabuh. Alhasil, petugas kembali mengamankan WNA asal Korea di perusahaan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak. Itu karena WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA dan Kitas.
Sementara tim kedua dari petugas gabungan mengamankan satu WNA asal India di pabrik sepatu Karya Mekar di Jl gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang. “Jadi, ada 4 WNA yang kami amankan karena diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan IMTA, dan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Keimigrasian,” ujar Purwanto, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang saat memebrikan keterangan kepada awak media di Pendopo Kabupaten usai razia.