JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi kelas III Kediri, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, dan jajaran pejabat Pemkab setempat melakukan razia terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) di beberapa perusahaan di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1). Hasilnya, empat orang diduga TKA ilegal diamankan petugas gabungan dari beberapa perusahaan yang tersebar di Kabupaten Jombang.
Keempat orang tersebut yakni Lin Xuanmao (53), Zhuang Heping (42), keduanya asal China. Kemudian Krishnasami (42) warga Negara India, dan Kim Byung Sam (49) asal Korea. Dua WNA asal China digelandang petugas dari perusahaan pengolahan plastik (PT. Plastic Recycling) di Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Jombang.
Baca Juga: Pabrik Plastik di Jombang Terbakar, Pemilik dan Karyawan Panik
Sementara seorang TKA asal India ditemukan dari pabrik sepatu Karya Mekar di Jl gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang, dan WNA asal Korea diamankan dari perusahaan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak.
Dalam pantauan Bangsaonline.com, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim untuk terjun ke beberapa perusahaan. Tim pertama yang meluncur dari Pendopo Kabupaten Jombang langsung menggeledah perusahaan pengolahan plastik di Jl Basuki Rahmat, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak.
Setelah disisir, petuagas mendapati dua kamar yang didalamnya terdapat dua WNA asal China serta sejumlah pekerja lokal. Karena tidak bisa menunjukkan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Imigrasi, dua WNA tersebut diciduk petugas.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Pria Asal Kediri, Gara-gara Video Mesum yang Dikirim dari WA
Selanjutnya, petugas tim pertama menyisir perusahaan-perusahaan lain di Kecamatan Perak hingga Kecamatan Kabuh. Alhasil, petugas kembali mengamankan WNA asal Korea di perusahaan tongkol jagung di Desa Sembung, Kecamatan Perak. Itu karena WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen IMTA dan Kitas.
Sementara tim kedua dari petugas gabungan mengamankan satu WNA asal India di pabrik sepatu Karya Mekar di Jl gatot Subroto, Kelurahan Jelakombo, Kabupaten Jombang. “Jadi, ada 4 WNA yang kami amankan karena diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang retribusi perpanjangan IMTA, dan Undang-Undang Nomor 35 Tentang Keimigrasian,” ujar Purwanto, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jombang saat memebrikan keterangan kepada awak media di Pendopo Kabupaten usai razia.
Pria yang biasa dipanggil Gempur ini mengatakan, ada 70 TKA resmi yang ada di kota santri. Mereka mengantongi dokumen resmi dan sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang. “Yang 70 TKA legal ini tersebar di sepuluh perusahaan di Kabupaten Jombang,” tandasnya.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Sementara itu, Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mengungkapkan, selain mengamankan empat WNA itu, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen dari lokasi razia untuk dijadikan barang bukti dalam pemeriksaan selanjutnya.
(Petugas saat memberikan keterangan kepada awak media dan menunjukkan barang bukti serta 4 WNA yang diamankan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE)
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
“Empat WNA ini akan kami mintai keterangan lebih lanjut di Kediri. Setelah ini, kami bawa mereka ke Kediri. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi warga lokal yang juga kami ajak ke kantor nanti,” ungkapnya.
Tito juga menegaskan, jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran oleh empat WNA tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi. “Jika melanggar, pasti kami lakukan tindakan tegas sesuai UU keimigrasian,” pungkasnya. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News