TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A yang membidangi pemerintahan DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Jatirogo, Kamis (19/1). Kunjungan yang digelar di pendopo kecamatan itu dihadiri oleh Muspika, serta 5 Kepala Desa (Kades) dari 18 Desa di Kecamatan Jatirogo, yakni Sidomulyo, Sugihan, Sadang, dan Dingil.
Tujuan kunker Komisi A adalah mengevaluasi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada realisasi tahun 2016 di mana rata-rata desa hanya mampu menyerap kisaran Rp 600 juta. Padahal, tiap desa bisa menerima DD dan ADD hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
Dalam evaluasi tersebut, Komisi A memberikan catatan terhadap beberapa desa dalam pelaporan administrasi penggunaan anggaran DD dan ADD 2016.
Abu Cholifah, salah satu anggota Komisi A menilai masih ada desa yang kurang maksimal dalam membuat laporan administrasi rancangan anggaran penggunaan DD dan ADD tahun 2016.
"Hal itu mengkhawatirkan jika penggunaan rancangan anggaran masih amburadul. Jika tidak tertata rapi dan sesuai aturan naka dikhawatirkan di kemudian hari akan tersandung masalah hukum," katanya.
Baca Juga: Peran KPPN Tuban di Masa Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Melalui Penyaluran Dana Desa
''Saat ini, kita minta toleransi ke kejari dan kepolisian, terkait administrasi pelaporan anggaran dana desa," imbuhnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.COM terkait temuan laporan rancangan penggunaan anggaran DD dan ADD 2016.
Ia pun berharap dalam realisasi DD dan ADD tahun 2017, Pemdes bisa memperbaiki laporan sesuai Rancangan Anggaran Belanja Desa.
Baca Juga: Rp 30,8 M Digelontorkan ke Desa, Ketua DPRD Tuban Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Anggaran
Sementara Ketua Komisi A DRPD Tuban, Agung Suprianto menyampaikan, bahwa DD dan ADD pada tahun ini akan meningkat. Kata dia, ada alokasi Rp 40 triliun dari pusat, sehingga asumsinya desa terkecil akan mendapat Rp 1,5 miliar.
"Anggaran di tahun 2016 kebanyakan infrastruktur fisik, sedangkan DD tahun 2017, sesuai imbauan Pemda, diprioritaskan 70 persen untuk perberdayaan Masyarakat dan 30 persen untuk belanja desa," ungkap Agung
Namun kata Agung, imbauan Pemda tak mutlak digunakan sebagai acuan dalam mengelola anggaran Pemdes. "Pemdes juga harus melihat skala prioritas," jelasnya.
Baca Juga: 30 Persen Kades di Tuban Belum Taat Pajak
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau agar penentuan penggunaan anggaran dilakukan melalui Forum Musyawarah Desa dan melibatkan masyarakat.
Menanggapi evaluasi dari Komisi A, Moch. Nawawi, Camat Jatirogo, mengatakan pihaknya siap mengawal perencanaan APBDes agar tepat waktu 'Sehingga pelaksanaan anggaran sesuai dengan amanah UU yang berlaku," terangnya. (ahm/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News