PACITAN, BANGSAONLINE.com - Keberadaan dua toko modern di Pacitan yang dituding Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menyiasati Perda, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro menegaskan, Pemkab dengan perangkat yang ada, tidak bisa serta merta melakukan justifikasi terkait legalitas izin atas berdirinya dua toko modern tersebut. "Itu perlu upaya penyelidikan dan pembuktian. Apakah toko tersebut toko modern tidak berjaringan atau memang toko modern berjaringan," kata Deni, Selasa (24/1).
Baca Juga: Pendirian Toko Modern Berjaringan di Pacitan, Badrul: Aturan Disiasati
Sebelumnya, LPK menuding dua toko tersebut bagian dari toko modern berjaringan. Hanya saja, pihak pengelola diduga merubah nama toko dengan tujuan mensiasati tata aturan.
Deni mengungkapkan, berubahnya nama, tentu juga diikuti dengan perubahan-perubahan perangkat yang ada. Semua perizinannya tentu juga berubah, termasuk manajemennya, dipastikan juga tidak akan sama seperti manajemen toko modern berjaringan dengan nama serta ikon yang sudah lazim dikenal publik selama ini.
"Toko modern berjaringan, semua perizinannya tersentral. Mereka hanya memiliki satu SIUP dan TDP, sekalipun keberadaan toko-toko tersebut tersebar di banyak wilayah di Indonesia. Dari kaca mata nama saja, izinnya pasti berbeda. Soal mereka mengulak dari supplier yang biasa memasok toko modern berjaringan, itu tidak ada soal," tuturnya pada awak media.
Pejabat eselon IVA ini menyadari, sebagaimana ketentuan Perda Pemkab Pacitan, No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, memang tegas diatur terkait jarak agar toko modern serta toko modern berjaringan bisa berdiri dan mendapatkan legalitas perizinan. Khususnya toko modern berjaringan, setidaknya berjarak 500 meter dari warung/toko yang sudah berdiri sebelumnya. Begitu pun dengan pasar tradisional, setidaknya berjarak 1000 meter. "Itu ketentuan terkait jarak, agar toko modern bisa berdiri dan mendapatkan legalitas perizinan," sebut Deni. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News