Satreskoba Polres Madiun Geledah Rumah Anggota Polisi

Satreskoba Polres Madiun Geledah Rumah Anggota Polisi

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rumah salah satu anggota kepolisian di Jalan Jati Siwur, Kelurahan Demangan, Madiun, digeledah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Madiun Kota. Diduga, rumah tersebut digunakan tersangka untuk pesta narkoba jenis sabu, Kamis (26/1).

Kepala Satreskoba Polres Madiun Kota Ajun Komisaris Polisi Sukono mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengembangan atas tertangkapnya MAT (42) di Perumahan Bumi Mas, Kelurahan Manisrejo, Madiun, Selasa (24/1) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya serbuk narkoba dan alat pengisap sabu.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Madiun Ungkap Peredaran Pil Dobel L

“Salah stau tersangka sudah kita amankan. Kemudian kita geledah di rumahnya maupun di kos-kosannya dapat ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Itu ada dua plastik klip. Yang satu sabu seberat 0,40 gram yang satunya lagi 0,30 gram, kemudian alat-alat untuk nyabu, bong, lengkap,” ungkap AKP Sukono kepada wartawan, Kamis (26/1).

Ia menyatakan, dalam perkara tersebut kepolisian baru mengamankan seorang tersangka. Rencananya, pengembangan akan terus dilakukan, karena barang haram tersebut berasal dari seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui telepon.

AKP Sukono menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, MAT sebagai pengguna narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian setahun yang lalu. Atas tindakannya tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (hen/rd)

Baca Juga: Bawa Sabu, Satresnarkoba Polres Madiun Kota Tangkap 2 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO