Sidang Sengketa Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Dilanjut Kamis Depan

Sidang Sengketa Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Dilanjut Kamis Depan Sidang pemaparan saksi dari pihak penggugat.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban terus berlanjut. Kini masalah tersebut tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tuban dan sudah masuk persidangan yang ke-13. 

Sidang terakhir kali digelar Kamis (26/1) kemarin. Informasi yang diterima BANGSAONLINE.com, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. Sidang selanjutnya digelar Kamis depan (2/2), dengan agenda pemaparan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Baca Juga: Pengusaha Tionghoa Beristri 4 untuk Sambung Nyawa, Tak Digunjing Seperti PKS

Kuasa hukum pihak penggugat, Edi Sutikno mengatakan bahwa masalah ini bermula akibat pengurus periode 2013-2016 yang tak kunjung dilantik.

"Karena keterangan saksi tugas-tugas pokok masih dilakukan oleh pengurus domisioner, dan ini telah menyalahi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Seharusnya pengurus domisioner tidak memiliki wewenang melaksanakan tugas-tugas pokok seperti perawatan dan gaji karyawan," jelas Edi kepada Bangsaonline.com.

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Satria Ady Respati Wijaksana, berdalih belum dilantiknya kepengurusan disebabkan pengurus domisioner belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini menyebabkan pelantikan pengurus periode 2013-2016 belum dapat dilakukan.

Baca Juga: Datang ke Kelenteng Tuban, Ini Pesan Sekjen Kemenag kepada Pengurus

Ia pun menuding penggugat 1, salah satunya Tan Min Ang, tak bertanggung jawab. "Sebagai pengurus terpilih dan sekaligus pengurus domisioner Tan Ming Ang juga ikut menyelesaikan permasalahan, tidak malah menuntut," ujar pengacara asal Surabaya tersebut. (tb1/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO