NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskoba Polres Ngawi kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu, Kamis (26/01). Pelakunya adalah Patria Kirnanda (24), warga desa Teguhan Kecamatan Paron. Ia ditangkap saat sedang membawa sabu 0.27 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, AKP Wasno Kasatnarkoba Polres Ngawi mengatakan bahwa pelaku mengaku hanya sebatas sebagai konsumen alias sabunya dipakai sendiri.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Penangkapan sendiri bermula saat petugas mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Paron akan ada transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di jalan Paron-Jogorogo, tepatnya di pinggiran jalan sebelah utara jembatan Pehnongko masuk Dusun Kenep, Desa Gentong.
Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu berada di saku kanan celananya sehingga saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Ngawi. Selain sabu-sabu, turut diamankan sepeda motor jenis Honda Vario nopol AE 2503 LQ dan satu unit handphone merek OPPO.
“Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu ia dapatkan dari seseorang yang namanya kita rahasiakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan. Tentunya seseorang itu tetap akan kita buru. Dan pengakuanya dari tersangka memang akan dipakai sendiri,” jelas AKP Wasno Kasatreskoba Polres Ngawi, Senin (30/01).
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News