SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) menilai jumlah panjang antara jalan nasional dengan jalan provinsi saat ini kurang ideal. Anggota dewan menilai jalan nasional terlalu panjang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Hamy Wahjunianto mengatakan, panjang ruas jalan nasional saat ini sepanjang 2361 km. Ini lebih panjang dari jalan provinsi adalah 1421 km. "Ini terlalu panjang. Idealnya itu jalan provinsi ini panjangnya 2000 km. Sedangkan untuk panjang jalan nasional yakni 1700 km. Sehingga jalan yang seharusnya bisa diperbaiki dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Jatim," ujar politisi yang akrab disapa Ustadz Hamy itu, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/2).
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera ini pun lantas menyarankan pemerintah daerah untuk mengambil wewenang status jalan yang sebelumnya nasional, menjadi milik daerah. Menurutnya, hal ini sangat mungkin sekali. Sebab, selama ini panjangnya memang belum ideal.
"Saya dengar, Bu Risma (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Red) ingin mengambil alih Jalan Kalianak menjadi berstatus jalan kota. Ini sangat baik, mengingat keadaan jalan tersebut saat ini masih sangat buruk," jelas mantan Ketua DPW PKS Jatim ini.
Hamy berpandangan, penanganan Jalan Kalianak ini kurang memuaskan. Padahal jalan itu merupakan salah satu pusat industri di Surabaya. Tapi justru memiliki drainase yang buruk, bahkan dinilainya tidak ada di beberapa titik. "Sudah yang lewat kendaraan besar, drainasenya tidak ada. Saya yakin tahun depan juga tetap akan seperti ini," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Namun untuk merealisasikannya perpindahan status ini, pemerintah daerah harus mengajukan surat ke kementrian terkait. Hal ini guna duduk bersama membahas peralihan kewenangan pengelolaan jalan. Tak hanya itu, baik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota juga harus memiliki visibility jika nanti dikelola. "DKI Jakarta sudah melakukan hal itu," ungkap anggota Dewan asal daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), Hermanto Dardak mengatakan, perpindahan status kewenangan dari jalan nasional ke jalan provinsi membutuhkan proses. Tidak bisa dilakukan dengan segera, melainkan butuh waktu yang agak lama untuk mewujudkannya. Karena status jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Menurut Undang-undang tentang jalan, peralihan ini harus membutuhkan proses. Di dalam undang-undang sebenarnya juga telah disebutkan pengertian jalan nasional yang menjadi milik pemerintah. Di mana jalan nasional itu sebenarnya menghubungkan antar provinsi," kata mantan Wamen PU itu.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Di Undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang jalan, pasal 18 ditulis, adapun jalan nasional ini merupakan jalan penghubung antar ibu kota setiap provinsi dalam jaringan jalan primer. "Yang lewat jalan nasional ini bukan hanya kendaraan milik provinsi tertentu. Tetapi juga milik dua hingga tiga provinsi lainnya," terang Hermanto yang juga Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ini. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News