TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang Kecamatan Kerek Tuban akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (2/2).
Supari (38) merupakan terdakwa pembunuhan tetangganya sendiri, Tarbi (50). Kejadian tersebut terjadi September lalu, tepatnya Kamis (22/09/16).
Baca Juga: Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supari dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara.
Hakim Ketua, Donovan Akbar Kusumo Buwono mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan adanya surat perjanjian antara pelaku dan pihak korban. Dalam surat tersebut, terdakwa beritikad baik menyantuni pihak korban dan meminta maaf.
"Dengan adanya surat perjanjian dari penasehat hukum pelaku, sehingga putusan lebih ringan dari tuntutan JPU," jelas Donovan saat dihubungi BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Sutanto Wijaya mengatakan pihaknya menerimanya. "Dengan putusan tersebut klien kami sudah terima dan tidak akan banding," ujarnya. (tb1/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News