Pemkot Blitar Lakukan Penataan PKL Besar-besaran Tahun ini

Pemkot Blitar Lakukan Penataan PKL Besar-besaran Tahun ini Aksi unjuk rasa yang dilakukan pedagang Jalan Mastrip, beberapa waktu lalu.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar membuat pemerintah setempat berencana untuk memperketat pemberian izin kepada PKL. Diungkapkan kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Blitar, Wikandrio, sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2008 para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di kota Blitar akan ditertibkan dan perizinannya akan diperketat.

"Sesuai Perda memang kita akan melakukan sejumlah penertiban PKL di beberapa titik di Kota Blitar. Namun yang perlu digarisbawahi penertiban itu bukan berarti mereka tak boleh berjualan, namun mereka akan ditata ulang di tempat-tempat yang diperbolehkan untuk membuka lapak," jelas Wikandrio kepada wartawan, Jumat (3/2).

Baca Juga: Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak

Wikandrio menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya dan beberapa instansi terkait akan melakukan sosialisasi kepada para PKL di Kota Blitar terkait dengan perizinan yang harus dipenuhi di Dinas Penanaman Modal tenaga kerja dan perizinan terpadu satu Pintu. Sehingga, ke depan jika semua PKL sudah mengantongi izin maka akan lebih mudah untuk dilakukan penataan. Lanjut Wikandrio, dengan hal tersebut ke depan pihaknya menegaskan akan menindak PKL yang tidak berizin.

"Sambil berjalan ini terus kita sosialisasikan agar mereka secepatnya mengurus izin, sehingga nantinya juga akan lebih mudah dipantau," imbuhnya.

Untuk diketahui, Tahun 2017 Pemerintah Kota Blitar bakal melakukan penataan besar-besaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh kota proklamator itu. Bahkan memulai penataan itu Pemkot juga telah melakukan penggusuran PKL di jalan Mastrip Kota Blitar, beberapa waktu lalu. Pemkot pun sudah menyediakan tempat-tempat yang diperbolehkan untul berjualan para PKL.

Baca Juga: Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD

Tak tanggung-tanggung ada sebanyak 45 titik yang boleh digunakan untuk berjualan PKL. Beberapa di antaranya yaitu di jalan Cempaka, jalan TGP, jalan Tanjung, jalan Cokroaminoto, dan jalan dr. Wahidin, sehingga Pemkot menjamin para PKL tetap bisa berjualan asalkan berada di tempat dan waktu yang telah ditetapkan. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO