Terbukti Miliki Sabu, Oknum Perwira Polisi di Blitar Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Miliki Sabu, Oknum Perwira Polisi di Blitar Divonis 6 Bulan Penjara Terdakwa digelandang usai menjalani sidang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum polisi berpangkat perwira yang bertugas di Polres Blitar, AKP Sudi Atmadji (50) warga Perum Aspol Karanglo RT 03/RW 13 Kelurahan Sananwetan kota Blitar yang terbukti atas kepemilikan sabu seberat 0,27 gram, akhirnya divonis enam bulan lima belas hari dipotong masa hukuman, oleh pengadilan negeri Blitar. Sidang yang dipimpin majelis hakim Agung Purbantoro itu digelar Kamis (9/2), dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. 

Putusan ini tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Hadi, yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara pada sidang sebelumnya. Samsul Hadi mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan masih akan mengkonsultasikannya dengan Kasi pidana umum kejaksaan negeri Blitar.

Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api

"Kita kan diberi waktu tujuh hari setelah putusan, untuk itu kita masih akan konsultasi dulu dengan kasi Pidum terkait dengan putusan ini, " ungkap Samsul Hadi.

Sementara terdakwa Sudi Atmadji menerima putusan hakim yang memvonisnya hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut.

Proses sidang putusan tersebut sempat tertunda selama seminggu dari jadwal sebelumnya. Hal itu karena sebelumnya terdakwa sempat sakit dan harus menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo kota Blitar.

Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudi Atmaji diamankan saat mengkonsumsi sabu di rumahnya di asrama polisi jalan Sumatra kota Blitar. Sudi Atmadji diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0,27 kg, dan sejumlah barang bukti lainnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO