BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 yang digelar Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Banyuwangi, membuahkan hasil. Petugas berhasil mengungkap peredaran pil trihexyphenidil alias trek di wilayah sektor operasinya.
Penjualan pil daftar G yang mestinya harus mengantongi resep dokter itu, disalah gunakan dan diedarkan bebas oleh Sugiyono (37) Warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Penyergapan Sugiyono dilakukan Rabu malam (8/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Dia ditangkap saat berada di sekitar Dusun Andelan, Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo. Dalam penangkapan itu barang bukti 190 butir pil daftar G berlogo huruf Y, diamankan dari tangan pelaku. Sebagai bukti pendukung juga disita sebuah HP Samsung Duos, uang tunai Rp 165 ribu dan beberapa bukti lainnya.
Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin saat dikonfirmasi Kamis (9/2), membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, sukses tim Reskrim tak lepas dari peran warga yang memberikan informasi. Pengakuan tersangka kepada petugas, pil Y itu diperoleh dari Situbondo. Hanya saja, dia masih bungkam soal nama pemasoknya.
”Sudah kita interogasi namun berkilah tidak tahu namanya,” imbuh mantan KBO Narkoba Polres Banyuwangi.
Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Iptu Kusmin menambahkan Kecamatan Wongsorejo yang merupakan wilayah paling utara Kabupaten Banyuwangi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Situbondo. Sehingga sangat mungkin apabila obat daftar G di pasok dari sana.
"Saya meyakini ada pengedar lain yang berasal dari luar daerah yang kerap beraksi di wilayah Wongsorejo. Karena itu, kasus tersebut ini masih tengah kami kembangkan". (bwi1/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News