GRESIK, BANGSAONLINE.com - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Gresik yang berjumlah 50 orang baru-baru ini menggelar Bimtek (bimbingan teknis) di Malang dengan menggandeng tenaga ahli (pemateri) dari FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) dan UMM (Universitas Muhamadiyah Malang).
"Bimtek 50 anggota DPRD Gresik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan peran anggota DPRD Gresik sebagai penyelenggara pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin, Minggu (12/2).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Dijelaskan dia, mengacu pada UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, sebagai amandemen UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda (Pemerintah Daerah), DPRD memiliki kedudukan setara dengan eksekutif (pemerintah daerah) dalam penyelenggaraan pemerintah.
Untuk itu, bimtek ini dimaksudkan meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) DPRD Gresik agar bisa lebih maksimal dalam memposisikan diri sebagai penyelanggara pemerintah.
"Sebelum keluarnya UU Nomor 23, DPRD selama ini hanya mengawasi kebijakan yang dibuat oleh Pemkab Gresik, baik kebijkan anggaran, maupun kebijakan program/kegiatan yang telah diputuskan oleh eksekutif," jelas anggota FKB ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Nah, dengan adanya UU Nomor 23 tersebut, DPRD Gresik tidak hanya memiliki fungsi pengawasan. Namun, lebih dari itu. Kami diberikan otoritas oleh UU sama seperti Bupati sebagai penyelenggara pemerintah," terangnya.
Dengan wewenang itu, lanjut Solihudin, DPRD Gresik akan berupaya memfungsikan perannya secara maksimal. Seperti dalam anggaran, DPRD akan terlibat langsung, mulai dari perencanaan, baik mulai Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), RKPD (Rencana Kegiatan Perangkat Daerah), KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platfon Anggaran Sementara) hingga pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sampai pengesahan.
"Kami akan terus terlibat dalam kebijakan-kebijakan itu. Makanya, kami perlu terus lakukan peningkatan SDM baik melalui Bimtek dan lainnya," jelas politisi senior PKB asal Kecamatan Bungah ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Dengan peran sejajar sebagai penyelenggara pemerintah yang dimiliki DPRD Gresik, nantinya DPRD bisa diibaratkan seperti legislatif rasa eksekutif," sambungnya.
Solihudin mengakui, pasca keluarnya UU Nomor 23, pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal ini Bupati Sambari Halim Radianto masih belum menjalankan secara penuh amanat UU tersebut. Sebagai contoh, dalam membuat kebijakan berupa pembuatan produk peraturan perundangan seperti Perbup (peraturan bupati), DPRD Gresik tidak dilibatkan. Hal ini karena diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, dalam pembuatan perda tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mengatur SOTK (Struktur Organisasi Perangkat Daerah). Saat itu sebelum perda disahkan, DPRD mengusulkan klausul agar Bupati dalam pembuatan produk hukum seperti perbup dan penataan pejabat, melibatkan DPRD. Minimal mengkoordinasikan.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Namun, usulan itu tidak disetujui secara mutlak oleh Mendagari (Menteri Dalam Negeri) melalui Gubernur.
"Artinya, tidak ada kewajiban kepala daerah harus mengajak atau hanya sekadar berkoordinasi dengan DPRD. Hal inilah yang sedang kami carikan solusi bersama," terang Solihudin.
"Sebab, kalau ada persoalan seperti kegaduhan di masyarakat imbas mutasi 1.111 pejabat baru-baru ini DPRD yang kena getahnya. Makanya kami akan bicara dan koordinasikan dengan Bupati soal kewenangan DPRD sebagai penyelanggara pemerintah ini. Sehingga, ke depannya tidak muncul lagi persoalan-persoalan tidak diinginkan," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News