KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemberian Dana Alokasi Rukun Warga (RW) TA 2017 senilai Rp 8,2 miliar bagi 164 dari 188 RW di Kota Mojokerto disoal. Sejumlah pengurus RW menganggap penyerahan pengelolaan dana pengganti program Bedah Kampung bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melenceng.
Protes pengurus RW ini segera ditangkap kalangan DPRD setempat melalui digelarnya hearing, Selasa (14/2) hari ini. Pihak Bappeko selaku penyusun program, Kecamatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan pihak Kelurahan sedianya dihadirkan dalam pertemuan ini.
Baca Juga: Bappeko Mojokerto Serukan Pendistribusian CSR Saat Ramadan
“Pemberian mandat pengelolaan dana Rp 50 juta per RW kepada LPM ini bakal bermasalah. Sebab ini akan melemahkan posisi LPM sebagai pengawas Kelurahan,’’ ujar Sekretaris Komisi II, Sonny Basuki Rahardjo, Senin (13/2) kemarin.
Politisi Beringin ini menuding pemberian kewenangan pelaksanaan proyek perbaikan lingkungan ini menyalahi ketentuan yang ada. “Apabila diserahkan ke LPM, malah bertentangan dengan fungsi LPM sendiri. Mengacu ketentuan yang berlaku, harusnya RW lah sebagai pelaksana kegiatan fisik, bukan LPM,” tambahnya.
Sonny mengaku khawatir, penunjukan LPM ini merupakan kesalahan instansi terkait menerjemahkan pesan Wali Kota. Menurut ia, dalam sejumlah kesempatan Wali Kota Mas'ud Yunus kerap menyampaikan adanya dana RW sebesar Rp 50 juta tahun ini.
Baca Juga: Proyek Urgent 2019 Masuk Skala Prioritas Bapekko Kota Mojokerto
“Kok ini malah menunjuk LPM sebagai koordinator proyek miliaran rupiah. Dalam satu kecamatan dana yang dikelola LPM minimal Rp 600 juta-Rp 1 miliar, lho,” katanya. Dalam hearing, Sonny mengatakan akan mencari tahu dasar penunjukan LPM sebagai pengelola anggaran.
Sementara itu, Kepala Bappeko Harlis menolak dugaan adanya perubahan juknis pengelolaan dana RW ke LPM. “Justru mengacu pada aturan yang ada, maka LPM lah organisasi yang sah untuk pengelolaan dana tersebut. Bukannya RW,” kata dia melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
Ia mengatakan, dana RW yang dialokasikan untuk pembuatan PJU, pengelolaan sampah, pembenahan ruang terbuka, saluran air, dan sejumlah proyek fisik, bukan untuk ketua RW.
Baca Juga: Jaring Perusahaan Kakap, Bappeko Kota Mojokerto Bentuk Forum CSR
“Dana ini untuk proyek dil ingkungan RW, dan dilaksanakan bersama LPM dengan RW, bukannya untuk ketua RW. Saya khawatir, jangan-jangan sebagian pengurus RW yang protes ini tidak turut dalam sosialisasi program dana RW tempo hari di Bappeko baru lalu,” ujarnya.
Soal kemungkinan proyek ini bakal memperlemah peran LPM sebagai pengawas, Dodik menepisnya. “LPM itu adalah lembaga pemberdayaan, bukan pengawas. Sementara dalam proyek ini, pengawasan akan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Inspektorat sebagai tim bersama,” pungkasnya. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News