SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang berhasil menangkap 18 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dalam operasi tumpas narkoba Semeru yang digelar sejak 2-13 Februari 2017 lalu.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, dari pengedar dan pemakai narkoba yang digulung, ternyata lima di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan
Saat ini barang bukti yang disita, di antaranya narkoba jenis sabu seberat 6,44 gram, satu buah senjata tajam, enam unit kendaraan roda dua dan satu mobil.
“Selama 12 hari dilakukan operasi, 18 tersangka berhasil ditangkap. Lima anak yang masih di bawah umur diproses sama seperti tersangka lainnya," jelas Kapolres saat jumpa pers.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat, agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Sampang. Karena itu diperlukan pengawasan dari seluruh pihak, baik itu kepolisian maupun masyarakat untuk mengawasi diri dan lingkungannya.
Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
“Untuk memberantas narkoba, perlu kerjasama semua pihak. Agar peredaran narkoba bisa diminimalisir di wilayah Kabupaten Sampang," pungkasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News