MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemkot Malang bergerak cepat mengatasi gejolak penolakan dari sopir mikrolet dan taksi konvensional terkait hadirnya transportasi online. Kemarin (20/2), kantor salah satu transportasi online, yakni Go-Jek, ditutup oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub, serta Organda yang diwakili beberapa pengurus jalur mikrolet.
Rudi Soesamto, Ketua Organda Malang mengungkapkan bahwa penutupan kantor Go-Jek tersebut lantaran belum memiliki kelengkapan legalitas perizinan seperti halnya izin trayek, izin uji kir, serta bentuk izin lainnya.
Baca Juga: RS Hermina Beri Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan pada Driver Grab
"Hal ini (penutupan) berlangsung sampai kondusifnya wilayah Kota Malang sekaligus turunnya aturan resmi dari Kemen Kominfo dan Kemenhub," terang Rudi Soesamto saat dihubungi Bangsaonline.com melalui ponselnya, Selasa (21/02).
Lanjut Rudi, penutupan ini dilakukan karena ratusan sopir mikrolet lintas jalur dan sopir taksi konvensional mengancam akan kembali menggelar mogok massal yang menyebabkan penumpang terlantar.
"Dan Wali Kota Malang secara jelas dan tegas menyatakan bahwa angkutan resmi di Kota Malang, yang sudah berbadan hukum dan dilindungi oleh UU adalah angkutan mikrolet dan taksi konvensional. Kita tunggu regulasi secara resmi dari Kemen Kominfo Kemenhub atas angkutan berbasis aplikasi," tukas Rudi.
Baca Juga: Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
BERITA TERKAIT:
- Demo, Sopir Mikrolet dan Taksi di Malang Mogok Massal, Penumpang Terdampar
- Tolak Transportasi Online, Sopir Angkot dan Taksi di Malang Ancam Gelar Demo Besar
- Wali Kota Malang Ancam Cabut Izin Angkot yang Naikkan Tarif Sembarangan
Sementara Kepala Dishub Kota Malang, Kusnadi yang juga ikut dalam penutupan tersebut mengatakan bahwa pihaknya hanya mendampingi saja. "Karena penertiban dan penutupan kantor angkutan online merupakan kewenangan dari Satpol PP. Dan ini (penutupan) sifatnya semenatara, seraya meredam gejolak di lapangan, agar kondusif," singkat Kusnadi.
Hal senada diungkapkan Plt Kasatpol PP Kota Malang, Dicky Hariyanto. "Yang kita lakukan merupakan sesuai kewenangan kita terkait kegiatan yang menunjang operasianal Go-Jek, yaitu terkait izin reklame usaha tersebut. Dan penutupan sifatnya sementara, untuk meredam unjuk rasa berkelanjutan, sekaligus menunggu aturan yang jelas terkait aplikasi tersebut," kata Dicky.
Baca Juga: Dongkrak Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Covid-19, Gubernur Khofifah Gandeng Grab Indonesia
Terpisah, salah satu pengurus mikrolet jalur AL, yakni Muhammad Mukid, mengaku kami sangat mendukung upaya Pemkot Malang yang menutup kantor jasa angkutan online tersebut.
"Di beberapa kota seperti Solo, Makasar, Batu dan lainnya bisa berlangsung melakukan penertiban dan penutupan, di Kota Malang pun, kenapa tidak bisa, dan pastinya bisa. Terbukti, kami kemarin melakukan penutupan kantor Go-Jek, dan selanjutnya angkutan online lainnya," tegas Mukid.
Sementara Manajer Uber Malang, Dian Savitri, menanggapi santai adanya upaya penutupan kantor Go-Jek. Ia menyampaikan bahwa Uber selama ini beroperasi secara legal, sehingga tidak akan ditutup.
Baca Juga: Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94, Khofifah Terima Penghargaan dari Gojek dan Grab Indonesia
"Yakni dengan memperhatikan Permenhub no 32 tahun 2016, di mana Uber telah bekerjasama dengan sebuah koperasi yang ada di Jawa Timur bernama "Wiratama Mandiri Sejahtera" yang memiliki surat izin penyelenggaraan transportasi dan berkantor resmi di Jawa Timur dan Malang," jelas Dian saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (21/02). (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News