BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro mendata sebanyak 10 persen perusahaan di wilayahnya belum menerapkan pemberian gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) setempat tahun 2017, yakni senilai Rp 1.582.600.
Disperinaker mencatat, jumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat mencapai sekitar dua ratus perusahaan, baik perusahaan berskala kecil, sedang, maupun besar.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
"Dari sejumlah 200 perusahaan tersebut, sebanyak 90 persen sudah menggaji karyawannya sesuai UMK tahun 2017 dan sisanya belum," ujar Imam Ws, Kabid Pengawasan dan Hubungan Kerja Disperinaker Bojonegoro, kemarin (22/2).
Menurutnya, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK rata-rata adalah perusahaan yang berskala kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Adapun upah atau gaji yang diberikan berada di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per bulan, meliputi perusahaan kecil seperti pertokoan.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Disperinaker tidak dapat berbuat banyak, sebab sebelumnya sudah ada perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan bersangkutan. Kalau kita paksakan, daripada mereka tutup, lebih baik pokoknya jalan dan pekerja juga tidak menuntut," kata dia.
Ia menjelaskan, terkait penerapan UMK tahun 2017, pihaknya sama sekali tidak menerima laporan keberatan atau pengaduan dari karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait pengupahan.
"Jika ada permasalahan, maka nantinya kami akan melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaannya tersebut," tuturnya. (nur)
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News