Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri

Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri Slamet Daroini saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Diwarnai aksi solidaritas petani, sidang putusan terdakwa, Slamet Daroini (64) tersangka kasus penghasutan warga untuk menanami perkebunan sengon PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digelar, Kamis (23/2). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mulyadi Ariwibowo SH dan dua hakim anggota yakni Fransiskus W. Mamo dan Suci Astri P. SH, Mhum. Sidang dijaga ketat aparat kepolisian.

Dari sidang putusan yang digelar selama kurang lebih 3 jam tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kepada Slamet Daroini. Kuasa hukum Slamet Daroini Istigfar Ad menilai jika putusan tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan secara tergesa-gesa. Atas putusan itu ia juga menyatakan masih pikir-pikir.

Baca Juga: Dua Tokoh NU yang Terjerat Kasus Hukum Disidangkan, Banser Gelar Istighosah di Depan PN

"Iya kita menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Namun hasil sidang ini akan kita jadikan tolak ukur terkait dengan kasus serupa di Blitar dan daerah sekitarnya," ungkap Istigfar kepada wartawan, Kamis (23/2).

Tentu saja vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih ringan dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lina Dwi SH, yakni selama 3 tahun.

Dari vonis yang dijatuhkan ini, terdakwa akan menyampaikan jawaban terkait vonis tersebut minggu depan, baik akan banding atau akan menerima putusan tersebut. Selain itu JPU juga akan berpikir terlebih dahulu dengan putusan dari hakim tersebut.

Baca Juga: Warga Tanggung, Kota Blitar Ngotot Lawan Pembangunan SMP Negeri 3

Seperti yang diketahui, jika terdakwa ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polres Blitar dan dinyatakan P21. Slamet Daroini terbukti melakukan penghasutan warga Dusun Sumberarum RT 1 RW X, Desa Tegalsari Kecamatan Wlingi untuk penamanam pohon oleh 44 orang pada 15 Oktober lalu. Sebanyak 41 warga dikenakan pasal tipiring, dua mahasiswa dibebaskan karena tidak terlibat, dan Slamet Daroini menjadi aktor dalam penanaman pohon ketela di area perkebunan PT Dewi Sri. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO