Dua Tokoh NU yang Terjerat Kasus Hukum Disidangkan, Banser Gelar Istighosah di Depan PN

Dua Tokoh NU yang Terjerat Kasus Hukum Disidangkan, Banser Gelar Istighosah di Depan PN Puluhan Banser saat menggelar istighosah dan doa bersama di depan Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (26/9/2019).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan Banser menggelar istighosah dan doa bersama di depan Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (26/9/2019). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan untuk dua tokoh masyarakat Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang menjalani sidang kasus pengeroyokan di .

Sebelum istighosah, massa sempat menggelar orasi di halaman . Massa juga membawa spanduk dukungan untuk dua tokoh masyarakat itu.

Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan

"Hari ini, dua saudara kami yaitu H Isa Ansori dan M Nawawi sedang menjalani sidang di pengadilan. Untuk itu kami memberikan dukungan kepada mereka berdua," ungkap koordinator aksi, Zainul Arifin.

Zainul mengatakan istighosah di halaman ini dilakukan agar Allah mengabulkan doa mereka agar para penegak hukum memberi keputusan yang adil kepada dua tokoh masyarakat Desa Pikatan. "Kami mendoakan agar hakim memberi putusan yang adil untuk dua saudara kami. Kedua saudara kami bisa dibebaskan," paparnya.

Aksi dukungan ini dilakukan massa Banser untuk kedua kalinya. Pada sidang pertama yang digelar Kamis (12/9/2019) lalu, Banser juga hadir untuk memberikan dukungan.

Baca Juga: Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya

Untuk diketahui, dua tokoh masyarakat Desa Pikatan, tersebut, yaitu H Isa Ansori dan M Nawawi dilaporkan oleh warga bernama Nur Kholik terkait kasus pengeroyokan ke Polres Blitar Kota pada Mei 2017.

Pengeroyokan itu dilakukan di musala MI Al Hidayah, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Padahal, berdasarkan keterangan warga, H Isa Ansori tidak berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi.

Akar masalah itu bermula dari rebutan aset milik NU yang di atasnya ada bangunan musala dan MI. Aset tanah yang dibangun musala dan MI itu merupakan wakaf dari mertua Nur Kholik.

Baca Juga: Lockdown 2 Hari, 26 Agenda Sidang di PN Blitar Tertunda

Aset tanah yang digunakan untuk bangunan musala dan MI itu sudah disertifikatkan Yayasan NU. Tetapi, Nur Kholik ingin merebut kembali aset tanah milik mertuanya yang sudah diwakafkan itu. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO