Rebutan Lahan Garapan Milik TNI AU di Ponggok Blitar, Dua Kubu Warga Penggarap Nyaris Bentrok

Rebutan Lahan Garapan Milik TNI AU di Ponggok Blitar, Dua Kubu Warga Penggarap Nyaris Bentrok Tanaman penggarap lama di lahan milik TNI AU pasca diratakan buldozer. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bentrokan antara petani penggarap lama dan penggarap baru di lahan milik TNI AU, di Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar nyaris tak bisa dihindari. Puluhan warga desa Pojok terlihat menghadang buldozer milik penggarap baru yang hendak meratakan lahan garapan kelompok petani penggarap lama, Selasa (18/04) siang.

Mereka menghadang dan berteriak-teriak agar buldozer menghentikan aksinya meratakan lahan seluas 8,2 hektare di Desa Pojok RT 4 RW 6 Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu. Bahkan terlihat dua petani terlihat naik keatas buldozer dan terlibat cekcok dengan pengemudi buldozer untuk menghentikan aksinya.

Baca Juga: Dua Tokoh NU yang Terjerat Kasus Hukum Disidangkan, Banser Gelar Istighosah di Depan PN

Di sisi lain, Maryono warga setempat yang juga koordinator penggarap lama berteriak-teriak agar penggarap baru menghentikan aksinya dan bermediasi dengan penggarap baru. "Jangan mau diadu domba hanya karena tanah ini," teriak Maryono.

Meski begitu, buldozer tersebut tetap tak menggubris para penggarap lama dan meneruskan aksinya. Seluruh tanaman berupa nanas dan ketela pohon yang hampir memasuki masa panen pun terlihat rata dengan tanah.

"Mau diberi makan apa kita kalau seperti ini, semua tanaman dirusak seperti ini," Lanjut Maryono sambil melihat buldozer yang terus meratakan tanaman.

Baca Juga: Warga Tanggung, Kota Blitar Ngotot Lawan Pembangunan SMP Negeri 3

Kisruh tersebut bermula pada minggu lalu. Di mana TNI AU yang memegang Sertifikat Hak Pakai (SHP) no 2 dan 4 tahun 2005, telah menerima pembayaran sewa sebanyak 66 penggarap baru. Mereka membayar sewa Rp 600 ribu untuk tanah garapan seluas 200 meter persegi. Sementara 64 penggarap lama tidak meneruskan pembayaran sewa karena masih terjadi proses mediasi antara Lanud Abd Saleh Malang dengan penggarap lama, karena status SHP masih dipertanyakan. Padahal mayoritas penggarap lama mengaku, sebenarnya penggarap lama mau kembali membayar sewa asal semua permasalahan jelas.

"Kami juga siap membayar sewa, bukan tidak mau karena mediasi dengan Pemkab Blitar dan Lanud Abd Saleh disepakati kita mau bayar asal semuanya jelas dulu ke mana uangnya," tegas Maryono.

Sementara Komandan Regu Detasemen Lanud Abd Saleh Malang di Ponggok, Peltu Bagus Kuncoro yang datang ke lokasi menyatakan jika masalahnya bukan pada penggarap lama atau baru. Ia menegaskan jika hal tersebut terjadi karena penggarap lama selama ini tidak mematuhi aturan TNI AU.

Baca Juga: Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri

"Intinya meraka tidak mau mematuhi aturan TNI AU," ungkap pria tinggi besar itu. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO