BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Soso Kecamatan Gandusari yang tergabung dalam Front Pejuang Petani Mataraman (FPPM), menggelar aksi damai di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (25/4).
Aksi itu dilakukan menyusul surat imbauan pengosongan lahan oleh Perkebunan Nyunyur PT Kismo Handayani, yang ditujukan kepada seluruh penghuni bangunan di areal perkebunan.
Baca Juga: KPU Kota Blitar Didemo Jelang Pemilu 2024
Surat itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, lantaran belum ada putusan dari pengadilan. "Perintah pengosongan itu tidak didasari dengan dasar hukum yang jelas", ungkap Andri, koordinator aksi.
Saat ini, tanah tersebut masih berstatus sengketa di pengadilan. Pada Oktober 2015 lalu masyarakat secara kolektif mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Blitar untuk memperjuangkan hak-hak mereka, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2015/PN.Blt. Dan saat ini, masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur pasca pengajuan memori banding pada Januari 2015. Saat ini bisa dipastikan jika objek perkara masih dalam status sengketa.
"Salah satu tuntutan kami adalah meminta pihak perkebunan agar menghormati proses hukum, yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tuturnya.
Baca Juga: Buntut Pembatasan Wawancara pada Bupati Blitar, Puluhan Wartawan Demo di Depan Pendopo
Ia menjelaskan, surat pengosongan tersebut dilayangkan 11 april 2016 lalu. Pihak perkebunan beralasan pihaknya baru melakukan persiapan penanaman. "Dengan kondisi yang demikian, kami juga minta Pemerintah Kabupaten Blitar, maupun DPRD membantu masalah agraria yang sudah dialami warga Soso sejak puluhan tahun lalu, sehingga warga bisa mendapatkan haknya kembali," jelasnya.
Andri mengatakan, masyarakat sangat kecewa dengan sikap arogansi dan premanisme yang ditunjukkan pihak perkebunan, di saat masyakat berupaya menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami dengan tegas mengecam dan menolak aksi yang dilakukan pihak perkebunan", pungkasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News