BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama Blitar digeruduk ratusan massa karena dianggap keliru dalam memutus perkara, Senin (15/8) siang. Para pengunjuk rasa memprotes keputusan majelis hakim pengadilan agama dalam kasus perebutan harta gono-gini berupa rumah antara mantan pasangan suami istri, Lisminingsih dan Sunanto. Kasus ini sudah berlangsung sejak 2011 lalu.
Pasutri yang sudah dikarunia tiga anak ini bercerai dan mengklaim miliknya masing-masing yang berujung dengan eksekusi rumah tempat tinggal Lisminingsih dan ketiga anaknya di Jalan Mojopahit Kota Blitar.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Ada 3.330 Janda di Blitar Raya
"Kita menuntut agar eksekusi yang telah dilaksanakan, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan menyimpang dari amar putusan," ungkap Lisminingsih kepada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.
Lisminingsih mengatakan jika amar putusan eksekusi cacat hukum, karena banyak fakta yang diabaikan oleh pengadilan. Banyak asetnya yang hilang dan dikaburkan oleh pihak Pengadilan Agama. Hutang sebesar Rp 1,3 miliar yang dipergunakan berdua dan semestinya ditanggung berdua pula, namun kini justru dirinya yang diharuskan mengganti.
Baca Juga: Selama 2021, Ada 10 Janda di Blitar Raya Setiap Harinya
"Kami akan terus menentang eksekusi ini dan berusaha dengan cara apapun," imbuhnya.
Lisminingsih juga menduga jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar salah dalam melakukan tugasnya. Pasalnya bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat. Namun dalam putusan Pengadilan Agama tersebut nomor sertifikat tanah tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat.
"Seharusnya kan ada penyesuaian antara fakta hukum dengan SHM, bukan asal ngukur saja," tegasnya.
Baca Juga: 10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19
Setelah berorasi dan melakukan aksi teaterikal, Lisminingsing akhirnya diperbolehkan masuk oleh pihak Pengadilan Agama untuk bermediasi.
Namun mediasi tersebut terpaksa dihentikan tanpa menghasilkan putusan apapun. Sebab, Lisminingsih histersi lantaran merasa tidak puas dengan penjelasan pihak Pengadilan Agama.
Baca Juga: Pengajuan Dispensasi Nikah di Blitar Meningkat 3 Kali Lipat Selama Pandemi
Sementara Munasik Humas Pengadilan Agama Blitar mengatakan semua tahapan sudah dilalui melalui proses hukum. Sehingga, keputusan Pengadilan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diubah-ubah.
Pihaknya pun mempersilakan untuk pihak Lisminingsih menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan jika ada urusan yang tidak sesuai. "Jika merasa ada yang tidak sesuai silahkan saja menempuh upaya hukum. Namun yang pasti kita di sini sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News