BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3.330 janda di Blitar Raya sepanjang 2022. Informasi terkait hal tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Blitar.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis, mengatakan bahwa data itu tercatat mulai Januari-31 Desember 2022.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Dari angka putusan cerai ini didominasi dari cerai gugat, atau istri yang mengajukan gugatan dengan jumlah 2.444 perkara, dan untuk cerai talak atau dari suami hanya 886 perkara. Kasus perceraian masih didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak mampu memberi nafkah dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri," ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Selain faktor ekonomi, lanjut Edi, ada beberapa faktor penyebab perceraian lain. Di antaranya perselisihan dan ketidakcocokan.
"Dari ribuan kasus ini, 37 diantaranya merupakan kasus perceraian pasangan suami istri dibawah usia 19 tahun. Angka ini meninhkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 kasus," pungkasnya. (ina/mar)
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News