BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terdapat 3.330 janda di Blitar Raya sepanjang 2022. Informasi terkait hal tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Blitar.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar, Edi Marsis, mengatakan bahwa data itu tercatat mulai Januari-31 Desember 2022.
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
"Dari angka putusan cerai ini didominasi dari cerai gugat, atau istri yang mengajukan gugatan dengan jumlah 2.444 perkara, dan untuk cerai talak atau dari suami hanya 886 perkara. Kasus perceraian masih didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai tidak mampu memberi nafkah dalam rumah tangga, sehingga digugat cerai oleh istri," ujarnya, Minggu (1/1/2023).
Selain faktor ekonomi, lanjut Edi, ada beberapa faktor penyebab perceraian lain. Di antaranya perselisihan dan ketidakcocokan.
"Dari ribuan kasus ini, 37 diantaranya merupakan kasus perceraian pasangan suami istri dibawah usia 19 tahun. Angka ini meninhkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 kasus," pungkasnya. (ina/mar)
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News