BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekitar 500 personel polisi, TNI, Brimob dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi sebuah rumah milik Lisminingsih di Jalan Majapahit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, oleh juru sita Pengadilan Agama Blitar, Selasa (9/8).
Petugas sengaja menurunkan ratusan personil pada eksekusi tersebut untuk mensterilkan wilayah di sekitar lokasi dan mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. "Ya ini hanya untuk mengantisipasi saja," ungkap Kabag Ops Polres Blitar Kota Kompol Heru Nur Hidayat.
Baca Juga: Dua Tokoh NU yang Terjerat Kasus Hukum Disidangkan, Banser Gelar Istighosah di Depan PN
Dari pantauan wartawan di lapangan, puluhan anggota ormas dan warga memang terlihat memadati sekitar rumah yang akan dieksekusi. Namun mereka tidak melakukan upaya penghadangan terhadap jalannya eksekusi.
Perlawanan hanya datang dari pemilik rumah yang menolak putusan Pengadilan Agama Blitar terkait pembagian harta gono gini antara tergugat Sunanto dan penggugat Lisminingsih. Pemilik rumah juga menolak juru sita untuk masuk ke dalam rumah dan melihat aset yang diperkarakan berupa rumah dan sejumlah aset lainnya yang bernilai ratusan juta.
Baca Juga: Warga Tanggung, Kota Blitar Ngotot Lawan Pembangunan SMP Negeri 3
Lisminingsih menilai jika putusan pengadilan agama tersebut cacat hukum. Pasalnya dalam surat putusan objek yang diperkarakan tidak sesuai dengan fakta yang ada. "Tentu saja keluarga tidak terima karena banyak dokumen yang tak sesuai dengan amar putusan," ungkap Lisminingsih.
Dengan fakta tersebut pihak Lisminingsih menyatakan akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan haknya. "Yang jelas kita akan melakukan upaya hukum," imbuhnya.
Bahkan karena merasa kecewa dengan putusan tersebut Lisminingsih yang juga didampingi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kantor Pengadilan Agama untuk meminta penjelasan. Sempat terjadi adu mulut antara Lisminingsih dan pihak Pengadilan Agama, sebelum akhirnya massa membubarkan diri.
Baca Juga: Rebutan Lahan Garapan Milik TNI AU di Ponggok Blitar, Dua Kubu Warga Penggarap Nyaris Bentrok
Sementara Munasik, Humas Pengadilan Agama Blitar mengatakan semua tahapan sudah dilalui melalui proses hukum. Sehingga jika ada urusan yang tidak sesuai maka pihaknya mempersilakan untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan.
"Jika merasa ada yang tidak sesuai silahkan saja menempuh upaya hukum. Namun yang pasti kita di sini sudah melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News