BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Blitar kota berhasil mengungkap delapan kasus narkoba hanya dalam jangka waktu 12 hari. Dari delapan ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang merupakan pengguna sekaligus pengedar. Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 8,65 gram, ganja seberat 12,47 gram dan tembakau gorila 1 sachet seberat 3,14 gram. Selain itu juga disita 18.918 butir pil dobel L.
Delapan tersangka yang berhasil diamankan tersebut, Nanang Wahyudi (34) warga perum Bengawan Solo, kelurahan Pakundenkecamatan Sukorejo, Juang Frihantino (21) warga kecamatan Sukorejo, Edy Susanto (28) warga Plandirejo kecamatan Bakung kabupaten Blitar, Christian Hardianto (43) warga jalan Nias, kecamatan Sananwetan kota Blitar, Eko Adi Pramono (38) warga jalan Madura kecamatan Sananwetan, Blitar kota, Saikhudin (43) warga Minggirsari kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar, dan Ahmad Wahyudi (29) warga Bakung kabupaten Blitar.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Diungkapkan Kapolres Blitar kota AKBP Heru Agung Nugroho, dalam operasi berantas narkoba yang digelar selama 2-14 februari 2017 tersebut, yang mengejutkan adalah temuan tembakau gorila, yang tergolong baru beredar di kota Blitar. Tembakau gorila tersebut diamankan dari tersangka bernama Frihantino (21) warga kecamatan Sukorejo, kota Blitar.
"Di kota Blitar jenis tembakau gorila baru sekali ini didapatkan. Bentuknya mirip tembakau namun dengan potongan yang lebih halus dan kecil-kecil," tutur Kapolres kota Blitar, Rabu (1/3).
AKBP Heru Agung Nugroho menambahkan, menurut keterangan pelaku, berbagai jenis narkoba tersebut akan diedarkan di kota Blitar. Bahkan untuk jenis obat keras berbahaya rencananya akan diedarkan untuk kalangan pelajar.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Untuk itu, Kapolres Blitar kota menegaskan agar masyarakat waspada. Utamanya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.
"Terlebih untuk tembakau gorila kan sejauh ini banyak masyakat yang belum tahu, sehingga harus diwaspadai peredarannya," jelasnya.
Sementara berdasarkan keterangan Juang Frihantino, tembakau gorila tersebut diperoleh secara online dari China. Ia juga mengaku jika baru pertama kali membeli tembakau gorila, untuk digunakan sendiri. "Baru pertama saya gunakan sendiri dicampur sama tembakau biasa," kata Juang Frihantino.
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Lanjut AKBP Heru Agung Nugroho, ke-8 tersangka bakal dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News