Perbup 1 Tahun 2017 Diteken, Penghasilan Pejabat Pemkab Gresik Melejit

Perbup 1 Tahun 2017 Diteken, Penghasilan Pejabat Pemkab Gresik Melejit Kepala BKD Pemkab Gresik, M. Nadlif

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para pejabat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Perbup (peraturan bupati) Nomor 1 Tahun 2017 terkait tunjangan tambahan penghasilan mereka sudah diteken.

Keberadaan Perbup tersebut akhirnya dipublikasikan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) melalui sosialisasi agar diketahui khalayak, khususnya para PNS.

"BKD hari ini (Jumat, red) melakukan sosialisasi berlakunya Perbup Nomor 1 Tahun 2017," kata Kepala BKD , M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (3/3).

Menurut Nadlif, perbup diberlakukan secara efektif mulai Bulan Februari 2017. Namun, penerimaan tunjangan tersebut berlaku mulai bulan Maret 2017. "Sebab, teknis pemberian tunjangan tersebut kerja dulu, baru tunjangan diberikan," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) ini.

Nadlif lebih jauh menjelaskan jika teknis pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan grade eselonisasi mengacu Perbup Nomor 1 Tahun 2017. Untuk eselon II masing-masing maksimal mendapatkan Rp 13,5 juta per bulan.

"Namun, pendapatan itu bisa berkurang. Semuanya tergantung skor kinerja para pejabat terkait, mulai indek kedisiplinannya, absensi dan variabel lain," terang Nadlif.

Untuk pejabat eselon IIIa, tunjangan yang didapatkan maksimal Rp 7,5 juta per bulan dan pejabat eselon IIIb Rp 6,5 juta.

Sedangkan untuk eselon IV, maksimal tunjangan yang didapatkan kisaran Rp 4,5 juta dengan permberlakuan ketentuan sama seperti eselon II dan III. "Untuk staf biasa tunjangan ada yang Rp 2 juta juga ada yang Rp 1 juta, dengan kriteria sama," jlentrehnya.

Nadlif menambahkan, dalam tahun anggaran tahun 2017 mengalokasikan Rp 90 miliar untuk pemberian tunjangan tambahan penghasilan pejabat dan PNS di lingkup yang mencapai 10.000 lebih tersebut.

"BKD sendiri telah membentuk tim disiplin pegawai pasca keluarnya Perbup Nomor 1 tahun 2017. Langkah ini kami ambil untuk menentukan jumlah tunjangan kinerja yang berhak didapatkan masing-masing pejabat dan PNS berdasarkan skor kinerjanya setiap bulan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO