25 Tahun PT. Freeport Beroperasi di Indonesia, Hanya Beri Kontribusi Rp 40 Triliun

25 Tahun PT. Freeport Beroperasi di Indonesia, Hanya Beri Kontribusi Rp 40 Triliun Anggota FPG DPR RI Eni Maulani S, didampingi Ketua DPD II Golkar Gresik Ahmad Nurhamim, penasehat DPD Golkar KH. Nur Muhamad dan Sekretaris DPD Atek Ridwan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ternyata hanya memberikan kontribusi sebesar Rp 40 triliun sepanjang 25 tahun beroperasi di Indonesia. Hal ini diungkapkan anggota Komisi VII (ESDM) DPR RI, Eni Maulani. S kepada sejumlah wartawan saat dialog bersama di kantor DPD II Golkar Kabupaten Gresik, di Jalan Panglima Sudirman, kemarin.

Kontribusi yang minim ini, menurutnya, juga menjadi alasan mengapa Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memperpanjang izin kontrak kerja terhadap PT. Indonesia (FI) untuk melanjutkan menambang biji emas di Papua.

Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik

"Pemerintah tidak ingin terus-terusan dibodohi oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Sebab, selama puluhan tahun beroperasi di bumi Papua, perusahaan tambang emas itu sudah mengeruk ratusan bahkan ribuan triliun yang didapatkan dari kekayaan alam Indonesia. Sementara sumbangsih yang diberikan untuk Indonesia sangat kecil," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Eni, pemerintah menginginkan perubahan kontrak kerja agar saling menguntungkan. Di mana, kontrak kerja PT. Indonesia yang saat ini model Kontrak Karya, diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dengan syarat di antaranya, membayar pajak setiap tahunnya, dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Mengapa harus divestasi saham 51 persen? karena hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," papar Eni.

Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia

Lanjut Eni, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun.

" kan sudah 25 tahunan beroperasi di Indonesia, maka wajib divestasi saham 51 persen," terang Anggota FPG DPR RI asal Dapil X (Gresik dan Lamongan) ini didampingi Ketua DPD Golkar Gresik Ahmad Nurhamim, dan Penasehat DPD Golkar KH. Nur Muhamad

Namun, lanjut Eni, keinginan pemerintah Indonesia tersebut hingga saat ini belum disambut baik oleh manajemen PT. Indonesia. Mereka tetap menginginkan kerjasama dengan model Kontrak Karya.

Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024

"Makanya, sekarang berupaya membawa masalah tersebut ke MI (Mahkamah Internasional) dengan cara Arbitrase (penyelesaian sengketa). Mudah-mudahan kalau itu terjadi pemerintah yang menang, sebab kami yang memiliki wilayah," katanya.

Eni menyatakan bahwa sikap pemerintah yang merubah sistem kontrak karya ke IUPK merupakan bentuk kebijakan, agar kedua pihak mendapatkan hak sesuai dengan porsinya.

"Semua ini kami lakukan semata-mata untuk kepentingan bangsa untuk kepentingan masyarakat," Justru pemerintah selama ini telah banyak memberikan kelonggaran," sambungnya.

Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi

Ditambahkan Eni, selain persyaratan di atas, pemerintah Indonesia juga meminta manajemen membangun Smelter. Lokasi yang ditentukan pemerintah sudah bulat, yakni di Kabupaten Gresik. Sebab, di bumi waliyullah ini memenuhi persyaratan seperti infrastruktur listrik, pelabuhan, jalan dan infrastruktur lain. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO