Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Medali menanggapi aksi demo ke DPRD yang dilakukan PK FNPBI Mojokerto (Pengurus Kota Industri Mojokerto Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia), beberapa waktu lalu. Dalam demo tersebut, PK FNPBI menuntut kejelasan nasib buruh PT. Bumi Nusa Makmur (BNM) yang dirumahkan akibat pabrik berhenti beroperasi.
Menurut Ketua MPL, Aqib Ma'rufin, demo tersebut merupakan upaya adu domba antara warga dengan para pekerja yang tergabung dalam PK FNPBI.
Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
"Aksi yang dilakukan PK FNBI Mojokerto menuntut kejelasan nasib buruh PT BNM patut diduga merupakan upaya penggiringan opini, pengalihan isu, dan juga adu domba antara pekerja dengan masyarakat Medali dan sekitarnya," ujarnya.
Kata dia, demo yang digelar PK FNPBI salah sasaran. "Demonstrasi yang dilakukan PK FNBI seharusnya ditujukan kepada pabrik karet PT BNM. Mereka seharusnya meminta PT BNM agar memberikan pesangon yang layak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aqib.
Ia juga menanggapi gugatan yang dilayangkan PT BNM terkait pencabutan izin sehingga membuat pabrik karet tersebut berhenti beroperasi. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.
Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
"Namun pihak pabrik justru mengeluarkan dalil 'akan tetap beroperasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap'," tandas Aqib.
"Ini adalah sesat dan menyesatkan. Dalam argumentasi hukum, ini dinamakan fallacy," sambungnya.
Untuk itu, ia berharap pabrik karet PT. BNM mempunyai kesadaran hukum untuk tetap menghentikan operasional produksinya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
"Kewajiban atau keharusan pabrik karet PT. BNM untuk berhenti beroperasi merupakan akibat kesalahan yang dilakukannya sendiri dikarenakan tidak pernah menepati janjinya untuk tidak mengeluarkan bau seperti kotoran manusia. Jadi, jangan kemudian masyarakat Medali dan sekitarnya yang dipersalahkan," pungkas Aqib.
Terkait nasib karyawan PT BNM yang dirumahkan, Aqib menegaskan bahwa pengusaha sepatu dan sandal di Desa Medali menyatakan siap secara lahir dan batin untuk menampung.
Sekadar informasi, izin PT BNM dinyatakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-Barang dari Karet atau Plastik. Atas keputusan tersebut, PT BNM wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman
Pencabutan ini pasca MPL Desa Medali menggelar demo memprotes keberadaan PT BNM yang mengeluarkan limbah bau seperti kotoran manusia. (*/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News