PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepastian hukum atas izin pertambangan bagi para pelaku usaha pertambangan modern di Kabupaten Pacitan, masih begitu samar. Terlebih, usulan perubahan status dari wilayah usaha pertambangan rakyat ke wilayah usaha pertambangan atas Sungai Grindulu yang pernah disampaikan Pemkab Pacitan ke Pemprov Jatim.
Hingga detik ini, usulan tersebut tak kunjung kelar. Tentu kesenjangan legalitas tersebut ditengarai bakal berdampak luas terhadap keberlangsungan kegiatan proyek fisik yang segera dilaksanakan waktu dekat ini.
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Bupati Pacitan, H. Indartato saat dikonfirmasi melalui Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan, Joni Maryono, membenarkan adanya usulan perubahan status pengelolaan pertambangan di Sungai Grindulu. Namun, hingga detik ini, usulan perubahan status tersebut memang masih dalam proses di Kementerian ESDM.
"Bukan hanya Pacitan, namun beberapa kabupaten lain di Jatim, seperti halnya Banyuwangi, Lamongan, Ponorogo, serta lainnya juga masuk dalam usulan perubahan status tersebut. Ada enam permohonan izin yang saat ini masih menunggu turunnya rekomendasi dari Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Kami optimistis, bakal segera turun. Sebab semua kelengkapan administrasi sudah terpenuhi," ujar mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup ini, Rabu (15/3).
Joni mengimbau agar masyarakat, khususnya penyedia jasa konstruksi ataupun pelaku usaha pertambangan, tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Mantan Staff Ahli Bupati ini juga berpesan agar perspektif pemahaman terhadap suatu aturan tidaklah parsial.
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
"Sehingga tidak terjadi multi tafsir yang mengakibatkan gagal pemahaman. Ujung-ujungnya muncul sebuah praduga miring," tegas pejabat eselon IIB ini pada pewarta.
Disinggung soal ketersediaan material tambang utamanya pasir dan batu, Joni menyatakan, masih sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan proyek konstruksi. Sebab para penambang tradisional selama ini masih tetap beraktivitas. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News