TUBAN, BANGSAONLINE.com - Konferensi dengan agenda dengar dan tukar pendapat Kepala Desa se-Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) setempat demi memajukan desa menghasilkan 3 poin utama. Konferensi itu dilaksanakan di balai Desa Sekaran, Rabu (15/3).
Salah satu Kepala Desa Wotsogo, Waras menjelaskan hasil 3 poin penting tersebut. Yakni, pertama, tentang percepatan pembayaran PBB dari Kecamatan, kedua, penertiban data pernikahan dari KUA dan operasi simpatik dari kepolisian dan terakhir, tentang ketentuan lain dalam menjaga ketentraman lingkungan.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Poin itu yang kami bahas tadi," ungkap Waras kepada BANGSAONLINE.com
Ia mengungkapkan, konferensi kades merupakan agenda rutinan yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan untuk menyinkronkan progam desa maupun informasi dari forpimcam kepada seluruh kades. Selain itu, juga bentuk silaturrahim antar sesama kades dan forpimcam. Harapannya, berbagai persoalan yang muncul bisa diatasi dalam konferensi tersebut.
"Kita tidak hanya sekadar kumpul, tapi juga membahas berbagai persoalan yang ada di desa maupun kecamatan," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara itu, Camat Jatirogo, Moch. Nawawi menjelaskan, dari 3 hasil konferensi tersebut akan dijadikan patokan desa guna memajukan dan menciptakan keharmonisan antar kades maupun dengan limcam. Selain itu, tujuan lain dari pertemuan tersebut juga mempermudah akses informasi dari forpimcam untuk kepala desa.
Untuk PBB, berdasarkan hasil konferensi pemerintah kecamatan menargetkan 20 persen di bulan Mei, untuk desa harus sudah lunas. Kedua, Kantor Urusan Agama (KUA) meminta seluruh Kades mensosialisasikan-pembenahan data pernikahan. Ketiga, kepolisian meminta kepada kades desa untuk menciptakan ketertiban menjaga lingkungan lingkungan setempat.
"Semoga 3 poin tadi dapat berjalan dengan lancar dan terwujud," harapnya. (ahm/wan/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News