Soal Tunggakan Proyek dari Kasus DAK, Kejari Ponorogo Masih Kumpulkan Data

Soal Tunggakan Proyek dari Kasus DAK, Kejari Ponorogo Masih Kumpulkan Data Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Suwandi, bersama staf saat menerima perwakilan pendemo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Suwandi akan mengumpulkan bukti untuk memproses aduan dari massa pendemo terkait dana alokasi khusus (DAK) 2016. Aksi demo tersebut digelar di Kantor Kejari Ponorogo, Rabu (15/3).

Didampingi jajarannya, kajari Ponorogo menyatakan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum.

Baca Juga: Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu

“Namun harus ada bukti yang kuat. Minimal dua alat bukti yang ditemukan, maka kita akan memproses pelanggaran yang ada sesuai dengan KUHP,” ujar Suwandi.

Untuk itu pihaknya akan mengumpulkan data terkait pelaksanaan DAK tahun 2016. Mulai dari lelang, pemberian SPK, proses pengerjaan, hingga belum terbayarkannya rekanan serta adanya informasi fee yang dibayar di muka sebesar 10–15 persen tersebut.

“Apalagi jika ditemukan kerugian negara, maka kita akan segera memprosesnya. Namun sekilas tidak ada kerugian negara. Hanya pihak personal yang menjadi rekanan yang mengalami kerugian karena belum dibayar,” lanjut Suwandi.

Baca Juga: Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo

Tidak hanya berhenti di kasus DAK tahun 2016 ini, pihaknya juga akan terus bekerja menuntaskan kasus-kasus, terutama korupsi yang sudah ada sebelumnya. Seperti kasus DAK pendidikan dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Ida.

“Ini akan kita lanjutkan. Kenapa cukup lama, karena perlunya bukti-bukti yang kuat serta meyakinkan bahwa kasus ini bisa terus dilanjutkan,” pungkas Suwandi. (yah/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO