PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Viralnya proyek pembangunan jembatan senilai Rp 200 juta di Ponorogo yang hanya berwujud fondasi, berbuntut panjang. Kini, Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan pemanggilan terhadap Plt. Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Ponorogo, Sugiyo, S.T., pada Senin (28/13/2020).
Sugiyo tampak datang seorang diri ke Kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 10.15 WIB. Ia langsung memasuki ruang Kasi Intel.
Baca Juga: Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu
Informasi yang dihimpun, Sugiyo diperiksa selama kurang lebih 2 jam terkait proyek jembatan senilai Rp 200 juta di beberapa tempat. Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2020 dan menjadi program dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPR).
Saat dikonfirmasi, Sugiyo mengakui dirinya mendatangi Kejari Ponorogo untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan jembatan senilai Rp 200 juta. Ia mengaku menjawab 10 pertanyaan yang diajukan pihak kejari.
"Saya hanya melaksanakan sesuai anggaran saja," singkatnya.
Baca Juga: Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan pemanggilan terhadap Sugiyo untuk keperluan klarifikasi terkait pembangunan jembatan tersebut.
"Untuk pertanyaan masih berkembang dan menunggu data-data yang valid dari dinas terkait, dan setiap kegiatan yang dilaporkan kita lakukan dengan serius. Selain itu, nanti kita rapatkan dengan tim untuk tahap berikutnya," terangnya.
Ditanya kemungkinan untuk memanggil pihak rekanan yang mengerjakan proyek jembatan, Ahmad Affandi belum bisa memastikan. "Tapi nanti akan terus sampaikan kepada publik mengenai hal itu," tukasnya. (nov/rev)
Baca Juga: Usut Jembatan Senilai Rp 200 Juta, Kejari Ponorogo Datangkan Tim Ahli dari Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News