Kedapatan Bawa Pil, ABG 16 Tahun Warga Ronggowarsito Ngawi Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Pil, ABG 16 Tahun Warga Ronggowarsito Ngawi Diamankan Polisi Tersangka menunjukkan barang bukti. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Ngawi benar-benar menunjukkan taringnya dalam memberantas merebaknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi. 

Jum’at malam (17/03) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang ABG berumur 16 tahun warga Jl. Ronggowarsito Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi Kota telah diamankan anggota Satreskoba Polres Ngawi. Pemuda berinisial FKN tersebut kedapatan membawa puluhan pil jenis Trihexphenidyl saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Brawijaya Ngawi. Akibatnya, ia langsung disergap anggota Satreskoba.

Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba

Sebelumnya, petugas Satreskoba Polres Ngawi mendapat laporan dari masyarakat jika yang bersangkutan diduga memiliki pil yang dianggap ilegal. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satreskoba melakukan pemantauan.

Benar saja, saat melintas di Jl. Brawijaya, pelaku yang disergap kemudian digeledah oleh petugas, ditemukan puluhan pil yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai. Saat bersangkutan melintas petugas langsung menangkapnya dan ditemukan sebanyak 46 butir pil trihexphenidyl yang ditaruh di bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Sabtu (18/03) pada Bangsaonline.com.

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 106 ayat (1) jo pasal 197 sub pasal 98 ayat (2) jo pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan harus meringkuk di Polres Ngawi. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO