BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu berhasil menangkap lima tersangka penipuan via telepon. Lima tersangka tersebut adalah IN, AS, HR, A alias JA, dan JM alias AM yang semuanya merupakan warga Sulawesi Selatan. Kesemua tersangka saat ini mendekam di Mapolres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya, Senin (20/3/17), di ruang Rupatama Mapolres Batu, mengungkapkan awal penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu walimurid SDK Sang Timur Batu bernama Agus Mulyanto warga Kelurahan Pendem Kota Batu.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
"Korban Agus melapor pada Polres bahwa telah menerima telepon dari orang tak dikenal, Senin (6/3/17) yang menginformasikan bahwa anaknya terjatuh dari kamar mandi sekolah. Dan saat itu tersangka meminta Wali Murid menransfer sejumlah uang pada rekening pelaku dengan dalih biaya pengobatan medis. Untuk mengecek kebenaran informasi, selanjutnya Agus mendatangi sekolah. Ternyata di SDK Sang Timur Batu, sang anak dalam kondisi sehat. Dan ternyata setelah dicek, ada sebanyak 30 wali murid lainnya yang juga mengalami penipuan yang sama," jelasnya.
Selanjutnya, Agus melaporkan penipuan ini ke polisi. "Wali Murid melapor pada Polres Batu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat pelaku Kamis (16/3/17) di berbagai luar kota. Ada yang di Jakarta, Depok, Bogor," kata Leo panggilan akrab Kapolres Batu.
Leo, mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil interogasi, empat pelaku mengaku mendapatkan data siswa dan wali murid dari seorang tersangka berinisial JM, yang akhirnya ditangkap pada Sabtu (18/3/17) lalu di Jakarta Barat.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Pengakuan tersangka JM, data siswa didapat dari pihak sekolah, setelah berhasil memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu," kata Leo.
Dalam beraksi, lanjut Leo, tersangka memiliki perannya masing-masing. "Pelaku ada yang berperan sebagai dokter, satpam, dan petugas apotek untuk meyakinkan target korbannya," tandasnya.
Leo menambahkan, bahwa jaringan penipuan ini sudah lama beroperasi sejak tahun 2015. Setiap korban yang tertipu rata-rata telah mennransfer uang kisaran antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Jaringan teror penipuan ini sudah pernah menipu berbagai sekolah di Indonesia.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
"Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan penipuan di sejumlah sekolah di Mojokerto, Madiun, Kediri, Banjarmasin, Bandung, Bogor, dan daerah lainnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 jo 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar. (bt1/ thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News