Bangunan kios pasar grosir senilai 1,3 miliar yang mangkrak sejak 3 tahun lalu. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masih belum menuai kejelasan akan kelanjutan pasar Grosir, Ngronggo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, menjadi pertanyaan kalangan DPRD Kota Kediri. Hal itu beralasan, lantaran keberadaan pasar yang diharapkan bisa menjadi penopang roda perekonomian masyarakat Kota tahu, mandek.
Padahal, peraturan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), sudah disahkan sejak 24 Februari 2017 lalu. Namun, kenyataan yang terjadi, pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar, masih menunggu Perda tersebut diberlakukan (diundangkan).
BACA JUGA:
- Lakukan Pengawasan Bahan Pangan, Pemkot Kediri Gelar Rapid Test Kit Ke Sejumlah Pasar
- Tiga Pasar Tradisional Kota Kediri Raih Penghargaan Tertib Ukur, Pj Zanariah Minta Ditingkatkan
- Program Serbu Pasar, Kuatkan Ekonomi Pasar Tradisional dan UMKM Kota Kediri
- Monitoring Harga, Komoditas di Pasar Kota Kediri Terpantau Aman
Anggota Pansus Perda RDTRK Muzer Zaidib mengatakan, sebenarnya pihak Pemkot Kediri tinggal melaksanakan pembangunan seiring disahkanya RDTRK tersebut. Karena, mengacu hal itu, sudah mempunyai payung hukum yang kuat.'
“Loh, kan Perda RDTRK sudah disahkan dan tinggal menunggu action pihak Pemkot Kediri, guna pelaksaanya. Di sisi lain, RDTRK sendiri merupakan penegasan dari RTRW sebelumnya,” ungkap Muzaer Zaidib, Rabu (22/3).
Lebih jauh, Politisi Partai PKB itu juga menjabarkan, munculnya Perda RDTRK sendiri sudah melallui tahapan dan kajian yang matang. Dari kondisi ini, harapanya bisa dibarengi respon dari Pemerintah Kota.
“Harus ada gayung bersambut dari Pemerintah Kota Kediri, seiring munculnya Perda RDTRK ini,” pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




