SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah lewat Kementerian Agama RI memutuskan Ongkos Naik Haji (ONH) Tahun 2017 sebesar Rp 34.890.312 atau naik Rp 250.000. Sebab, ONH tahun 2016 sebesar Rp 34.641.304. Kenaikkan ONH itu diputuskan setelah mendapat persetujuan dari parlemen. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin.
Anggota Fraksi Partai NasDem itu mengungkapkan, Komisi VIII bisa memahami kenaikkan ONH itu dengan catatan kualitas pelayanan haji untuk para jamaah calon haji ditingkatkan. Di antaranya kenaikan layanan makan di Makkah menjadi dua kali dari sebelumnya hanya satu kali. Kualitas pemondokan juga akan ditingkatkan. Selain itu, tenda Arofah juga akan diperbarui dengan tenda yang tahan panas.
Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia
“Komisi VIII sudah merekomendasi sejumlah peningkatan layanan haji pada tahun ini. Kami akan pantau dan awasi agar kualitas penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik,” tegas Hasan Aminuddin, Kamis (23/3).
Mantan Bupati Probolinggo dua periode itu menambahkan, untuk kuota haji Indonesia tahun 2017 sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 52.200 orang dibandingkan pada tahun 2016 sebanyak 168.800 jamaah. Jumlah itu terdiri atas 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus.
Sedangkan kuota haji untuk Jawa Timur pada tahun 2017 ini sebanyak 35.270 jamaah. Sedangkan pada 2016, kuota yang diberikan pemerintah pusat untuk Jatim hanya 27.323 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 35.035 jamaah dan 235 petugas haji daerah.
Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed
“Alhamdulillah, kenaikan kuota haji untuk Indonesia berimbas pada naiknya kuota haji Jawa Timur. Saya berharap hal ini juga bisa memperpendek waktu tunggu para calon jamaah haji,” tandas tokoh NU Jawa Timur ini.
Politisi NasDem yang namanya masuk dalam bursa kandidat Cagub Jatim ini mengungkapkan, dirinya kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait masa antrean haji yang cukup lama, yakni 20 hingga 30 tahun. Karena itu, Hasan mendesak Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengambil langkah tegas terkait perihal tersebut.
"Menag harus berani mengambil keputusan, yakni orang yang sudah pernah berangkat haji tidak boleh berangkat lagi. Kasian mereka yang ingin haji harus antre sampai 20 tahun," kata Hasan.
Baca Juga: Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?
Kemudian, lanjut Hasan, pemerintah harus mengembalikan uang bagi masyarakat yang sudah pernah haji dan terlanjur membayar ongkos naik haji (ONH), atau mengalihkannya untuk umroh kelas VVIP.
"Bagi masyarakat yang sudah pernah haji, kemudian ingin melaksanakan haji lagi, sebaiknya dialihkan ke umroh VVIP saja. Karena sejatinya haji dua kali itu sunnah, kasian yang belum berangkat haji harus antre cukup lama," ujarnya.
Menurut Hasan, dua poin itu telah disampaikan saat Komisi VIII DPR RI rapat dengan Menteri Agama beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, pihaknya mengusulkan dua poin itu dimasukkan dalam aturan UU tentang haji.
Baca Juga: Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya
Namun, kata Hasan, Menag belum menyikapinya dengan tegas. "Menag kurang tegas. Alasannya beretorika tidak jelas. Saya yakin kalau Menag tegas, berani mengambil keputusan, bisa meminimalisir masa antre untuk haji. Antrean haji sampai 20 tahun ini menurut saya sudah tidak benar, karena terlalu lama," pungkas deklarator Partai NasDem tersebut, (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News