GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pengurus lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik kecewa. Pasalnya, mereka terpaksa balik kucing ketika hendak mengurus izin berdirinya lembaga pendidikan ke BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Gresik.
Hal ini seperti diungkapkan Ketua Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) Kabupaten Gresik, Ach. Sururi, S.Ag. Kepada BANGSAONLINE.com, ia mengungkapkan bahwa lembaga pendidikan belum bisa mengurus izin karena OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di bawah kepemimpinan Agus Mualif (Kepala BPTSP) tersebut belum memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) sesuai bidangnya.
Baca Juga: BPTSP Tak Siap Layani Izin Lembaga Pendidikan, PPP Gresik Mengkritisi
"Masak OPD BPTSP yang diberikan beban tugas menangani pengurusan izin lembaga pendidikan tak memiliki SDM yang mumpuni," kecam Sururi, Minggu (26/3).
Harusnya, lanjut Sururi, BPTSP sudah siap melayani izin lembaga pendidikan. Sebab, saat ini regulasi yang menyatakan bahwa lembaga pendidikan harus ada legal formal sudah terbit. Hal ini membuat lembaga pendidikan berlomba-lomba untuk mengurus izin tersebut.
"Banyak pengurus disuruh balik oleh pegawai BPTSP karena mereka belum bisa memberikan pelayanan perizinan lembaga pendidikan karena SDM belum ada," ungkap Sururi.
Baca Juga: Sidak di BPTSP, Bupati Sambari Tanya Layanan Perizinan kepada Warga
Sebagai Ketua Pergunu yang membawahi ribuan guru di Kabupaten Gresik, Sururi menyayangkan kinerja BPTSP. "Ini kan jelas mengganggu pelayan publik," cetus mantan Anggota DPRD Gresik ini.
Selain itu, hal ini menyebabkan lembaga-lembaga pendidikan yang belum mempunyai izin dianggap belum resmi alias ilegal. Efeknya, lembaga pendidikan tersebut belum bisa membuat sejumlah kebijakan strategis seperti pengurusan status, permohonan bantuan ke pemerintah dan lainnya.
Untuk itu, Sururi meminta kepada Bupati Sambari menyikapi serius persoalan itu. "Kami minta Pak Bupati menyiapkan tenaga SDM handal yang membidangi pendidikan, sehingga pengurusan perizinan lembaga pendidikan bisa terlayani dengan baik," pungkas Sekretaris MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Driyorejo ini.
Sayang, Kepala BPTSP Pemkab Gresik, Agus Mualif belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.
Hanya saja, Kepala Bidang Perizinan pada BPTSP, Farida Haznah Ma'ruf membenarkan, kalau pengurusan izin berdirinya lembaga pendikan menjadi wewenang BPTSP.
"Betul," kata Farida singkat melalui aplikasi chatting WhatsAppnya kepada BANGSAONLINE.com.(hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News