DPR RI Usulkan Pembatasan Naik Haji Cukup 1 Kali

DPR RI Usulkan Pembatasan Naik Haji Cukup 1 Kali Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin bersama Mensos RI, Khofifah Indar Parawansa dalam suatu acara, beberapa waktu lalu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Aminuddin mengungkapkan, dirinya kerap mendapat keluhan dari masyarakat terkait masa antrean yang cukup lama, yakni 20 hingga 30 tahun. Karena itu, Hasan mendesak Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengambil langkah tegas terkait perihal tersebut.

"Menag harus berani mengambil keputusan, yakni orang yang sudah pernah berangkat tidak boleh berangkat lagi. Karena yang wajib itu hanya satu kali. Kasian mereka yang ingin harus antre sampai 20 tahun," kata mantan Bupati Probolinggo dua periode itu, Minggu (26/3).

Baca Juga: 9 Kantor Imigrasi di Jatim Permudah Pembuatan Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia

Kemudian, lanjut Hasan, pemerintah harus mengembalikan uang bagi masyarakat yang sudah pernah dan terlanjur membayar ongkos naik (ONH), atau mengalihkannya untuk umroh kelas VVIP.

"Bagi masyarakat yang sudah pernah , kemudian ingin melaksanakan lagi, sebaiknya dialihkan ke umroh VVIP saja. Karena sejatinya dua kali itu sunnah, kasian yang belum berangkat harus antre cukup lama," ujar anggota parlemen asal daerah pemilihan Jatim II tersebut.

Menurut Hasan, dua poin itu telah disampaikan saat Komisi VIII DPR RI rapat dengan Menteri Agama beberapa waktu lalu. Bahkan, kata dia, pihaknya mengusulkan dua poin itu dimasukkan dalam aturan UU tentang .

Baca Juga: Energi Sai untuk Perbaikan Spirit BLu Speed

Namun, kata Hasan, Menag belum menyikapinya dengan tegas. "Menag kurang tegas. Alasannya beretorika tidak jelas. Saya yakin kalau Menag tegas, berani mengambil keputusan, bisa meminimalisir masa antre untuk . Antrean sampai 20 tahun ini menurut saya sudah tidak benar, karena terlalu lama," pungkas deklarator Partai NasDem ini.

Sementara itu, hasil pleno tentang antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI ditetapkan keputusan jumlah besaran biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) tahun 2017, yaitu sebesar Rp 34.890.312. Hasan Aminuddin mengungkapkan, kenaikkan ongkos naik (ONH) sekitar Rp 250.000 itu disertai komitmen peningkatan pelayanan di 9 bidang yang disyaratkan parlemen kepada Kementerian Agama RI.

Sembilan poin peningkatan pelayanan itu adalah, :

Baca Juga: Salat di Kamar Hotel Ikuti Imam di Masjidil Haram, Apakah Sah?

1. Visa yang akan disiapkan sedini mungkin

2. Kenaikan jumlah frekuensi makan di Makkah dari 15 kali menjadi 2 kali atau 2 kali sehari

3. Living allowance/living cost tetap 1500 SAR

Baca Juga: Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya

4. Tenda arofah diganti yang baru dan tahan panas

5. Ditambahnya water cooler dan ac di setiap tendanya

6. Bus naqobah antar kota dan solawat dipakai yang baru

Baca Juga: Pemprov Jabar Kucurkan Dana Rp 27,5 Miliar untuk Petugas Haji Daerah 2023

7. Kasyfiyak maktab untuk jamaah diutamakan yang setara hotel berbintang 3 dan 4

8. Di samping di bandara kedatangan dan kepulangan mendapatkan paket makan minum, juga masih ada tambahan air mineral tiap jamaahnya

9. Akan ditambah buku-buku denah-denah informasi tentang maktab-maktab tiap jamaah supaya tidak tercecer.

Baca Juga: Masjidil Haram Bagikan 40 Juta Liter Air Zamzam Gratis Selama Bulan Suci Ramadhan 2023

Demikian tambahan layanan jamaah tahun 2017. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO