JEMBER, BANGSAONLINE.com - Terpasangnya papan reklame produk telepon seluler yang ada di sekitar Alun-alun kota Jember dinilai kalangan DPRD Jember melanggar peraturan daerah. Penilaian itu salah satunya disampaikan Ketua Komisi C DPRD Jember, Siswono. Dia mempertanyakan, bagaimana reklame tersebut izinnya bisa keluar.
“Reklame itu jelas telah melanggar, tapi kenapa bisa terpasang? Tentunya ada izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait sehingga reklame tersebut tetap dibiarkan tanpa ditertibkan oleh pihak lainnya,” jelas Siswono.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Selain itu, kata dia, meski izinnya memang dikeluarkan resmi dinas terkait, aparat penegak Perda juga seharusnya langsung mencopot reklame tersebut karena telah melanggar.
“Jika pun izinnya itu resmi, harus dipertanyakan kenapa izinnya bisa keluar, padahal ada Perda yang melarangnya. Dalam hal ini kami tegas, minta aparat penegak perda (Satpol PP) untuk tidak diam saja, karena ini jelas pelanggaran,”ungkap Siswono.
“Kami mendorong agar instansi terkait yang tupoksinya sebagai penegak perda bisa proaktif menindak segala bentuk pelanggaran. Termasuk adanya pelanggaran pemasangan reklame atau iklan produk telepon seluler di kawasan Alun-alun. Sebab setelah perda berlaku segala bentuk pelanggarannya harus ditindak,” kata dia.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Ungkapan yang sama juga dikatakan Ketua DPC Partai Gerindra Jember, H. Satin. Perda larangan memasang iklan di Alun-alun sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Sayang dalam hal penegakan perdanya masih lemah.
“Setahu saya Perda telah disosialisasikan. Tapi di lapangan masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya ditindak malah diabaikan aparat penegak Perda,” tutur Satib.
Penegakan Perda harus lebih dioptimalkan lagi. Jangan sampai, pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi diabaikan begitu saja tanpa ditindak.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, yang dihubungi terpisah menyatakan, reklame itu sebelumnya gambar pahlawan, kini berubah jadi selular. Dia sudah menghubungi Kepala Dispenda yang juga Plt Sekkab Mirfano untuk klarifikasi.
"Dalam Perda sudah jelas melarang kawasan Alun-alun untuk kepentingan komersial. Dan memang baru kali ini seputaran Alun-alun dipasang papan reklame produk komersial," pungkas Ayub. (yud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News