Embat Hp Tetangga, Warga Jalan Wonorejo Dibekuk

Embat Hp Tetangga, Warga Jalan Wonorejo Dibekuk Tersangka (tengah diborgol) saat diamankan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga Jalan Penjaringansari Rungkut, Surabaya akhirnya ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya. Pelaku itu adalah Suhudi alias Kepet (37) warga Jalan Wonorejo RT 4 RW 1, Rungkut Surabaya.

Dari hasil penyidikan petugas, Kepet mencuri sebuah handphone merk Samsung Galaxi J5 Prime milik Wiwik Handayani (36), warga Jalan Kendalsari, Penjaringansari Rungkut, Surabaya. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 24 Maret 2017. Kepet sendiri tertangkap di Bratang Binangun pada Selasa, 28 Maret 2017, setelah bersembunyi selama 3 hari.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim mengatakan pada BANGSAONLINE, saat itu korban baru pulang dan masuk kamar kemudian mandi. Saat korban mandi, handphone miliknya tersebut diletakkan begitu saja di atas kasur kamarnya. Karena mandi korban hanya sekitar 15 menit, seperti biasa korban tidak mengunci pintu kamarnya.

"Nah, kesempatan itu ternyata dimanfaatkan oleh Kepet. Dia masuk ke dalam rumah menuju kamar korban. Secepat kilat dia mengambil HP korban dan kabur menggunakan motor Honda Grand protolan miliknya," kata Abdul Karim, Kamis (30/03/2017).

Lanjut AKP Abdul Karim, sekitar pukul 23.45 WIB, anak korban datang, lalu korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya, bahwa handphone miliknya hilang setelah ditinggal mandi. Pada saat itupun, anak korban mengatakan bahwa dirinya sempat melihat Kepet keluar dari dalam rumahnya.

Yakin bahwa HPnya telah dicuri oleh Kepet, korbanpun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Rungkut. Berbekal ciri-ciri pelaku yang telah diungkapkan anak korban, petugas segera melakukan perburuan. Tidak hanya itu, dari keterangan korban dan anaknya, Kepet memang sudah dikenal kerap mencuri barang milik tetangga. Namun sayangnya, tidak ada satu orang pun yang berani melaporkannya.

Dari tangan Kepet, Tim Anti Bandit Polsek Rungkut menyita HP Samsung Galaxi J5 Prime milik korban. Untungnya handphone tersebut masih belum dijualnya hingga akhirnya tertangkap. Meski mengelak dengan mengaku baru melakukan pencurian 1 kali, petugas tetap melakukan pengembangan.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kepet dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO