NGAWI, BANGSAONLINE.com - Robi Andris Kapugu (25), pemuda warga dusun Pocol desa Kerek kecamatan Ngawi dibekuk polisi, Rabu (29/03) sekitar jam 21.30 WIB. Pasalnya ia kedapatan membawa 15 botol minuman keras (miras) jenis arak.
Penangkapan itu terjadi saat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor matic mendadak dihentikan oleh anggota Polsek Pangkur yang sedang melakukan Patroli.
Baca Juga: Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi
Petugas selanjutnya menggeledah tas ransel yang dibawanya. Saat diperiksa, ternyata tas tersebut berisi 15 botol arak. Akhirnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Pangkur.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui ia biasa memasok miras pada beberapa warung di daerah Ngawi. Kebetulan, saat itu ia hendak mengantar pesanan ke pelanggannya.
"Tersangka dijerat dengan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengawasan pengendalian peredaran penjualan minuman beralkohol," jelas AKP Samudji, Kapolsek Pangkur. (nal/rev)
Baca Juga: Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News