SURABAYA (bangsaonline) - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengungkap adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas Nusakambangan. Hal itu terungkap setelah empat pengedar, kurur dan pengguna ditangkap.
Junaedi alias Johan (40) warga Desa Krajan Kecamatan Muncar Banyuwangi selaku pengedar 113 paket sabu seberat 587,6 gram dan 20 butir ekstasi mengeku memberli dari seorang napi Lapas Nusakambangan berinial S.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam Lapas Nusakambangan. Tersangka melakukan transaksi via transfer rekening. Narkoba dikirim melalui paket pengiriman kilat dari Bali menuju pelabuhan Banyuwangi," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.
Tersangka Junaedi merupakan seorang residivis narkoba yang sudah empat kali masuk penjara."Tersangka ditangkap saat menerima paket kiriman sabu dan ekstasi. Pengakuannya sudah dua kali ini dia memesan paket narkoba," ungkapnya.
Dalam melakukan transaksi, tersangka tidak langsung memesan pada S tapi melalui penghubung bernama Ahmad. Sabu dibeli Rp 1,2 juta pergram dan pil ekstasinya dibeli Rp 200 ribu perbutir. "Tersangka membayar seluruh paket narkoba Rp 225 juta dengan cara transfer rekening," terangnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Selain Junaedi, polisi juga mengamankan Badri (50), Lugiantoro alias Yanto (28) dan Nurul Misbah (24) ketiganya warga Dusun Kesiman Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Pasuruan. Diantara para tersangka Yanto termasuk seorang pengedar, sementara Badri selaku kurir dan Nuril hanyalah pengguna narkoba. Jaringan narkoba ini cukup menarik karena hubungan Yanto dengan Badri adalah anak dan bapak. Badri yang selama ini melayani paket hemat (pahe) sabu memesan kepada anaknya yang sudah 6 bulan menjadi pengedar.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 5 gram, 9 paket lintingan seberat 1 gram, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu, dan timbangan elektrik. Menurut pengakuan Yanto, sabu tersebut dia pesan dari Jaringan Lapas Madiun. Namun setelah dikroscek polisi ke Lapas Madiun, tidak ada nama napi yang sempat disebut oleh Yanto sebagai pemasoknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News