Cari Keadilan, Karyawan Smelting Korban PHK Sepihak Temui Wagub Jatim

Cari Keadilan, Karyawan Smelting Korban PHK Sepihak Temui Wagub Jatim Karyawan korban PHK PT. Smelting ketika menggelar aksi demo di DPRD Gresik, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - 309 karyawan PT.Smelting korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak yang tergabung dalam SP FSPMI (Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) PT. Smelting, terus mencari keadilan. Kali ini, mereka menghadap Wagub Jatim Saifullah Yusuf berharap masalah yang mereka hadapi segera ditemukan solusinya.

"Ya, hari ini (31/3), kami dikasih waktu oleh Gus Ipul untuk menjelaskan soal PHK yang dialami oleh 309 karyawan," kata Wakil Ketua SP FSPMI PT. Smelting Ali Rifai kepada BANGSAONLINE.com sebelum berangkat ke kantor Gubernur, Jumat (31/3).

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

"Alhamdulillah usai menghadiri resepsi HPN (Hari Pers Nasional) KWG (Kominitas Wartawan Gresik), Gus Ipul bersedia kami temui. Kami sangat bangga dengan Gus Ipul," jelasnya.

Ali Rifai menyatakan, hingga saat ini para karyawan tetap berkeyakinan kalau mogok kerja yang mereka lakukan hingga berbuntut PHK tidak menyalahi aturan.

"Sebab, mogoknya karyawan selama 2 bulan lebih dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) VIII. Hal itu yang mengakibatkan karyawan mogok kerja," jelasnya.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

Ditegaskan dia, mogok kerja yang dilakukan oleh 309 karyawan PT.Smelting bukan kali pertama. Sebelumnya, serikat pekerja FSPMI juga pernah mengawali mogok kerja pada 8 Januari tahun 2017.

Mogok kerja tersebut, kata Ali Rifai, dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini.

Sebenarnya, kata Ali, buruh telah berupaya untuk menyelesaikan polemik tersebut dengan melakukan perundingan kedua belah pihak. Hal ini dilakukan sejak 28 November 2016 dan berakhir tanggal 6 Januari 2017 sesuai Tata Tertib Perundingan PKB pasal 4 ayat (1). Namun hingga tanggal berakhirnya perundingan tersebut, draft yang diajukan manajemen, banyak sekali pasal yg merugikan pihak pekerja dan serikat.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

"Sampai dengan waktu yang ditentuka,n perundingan berakhir deadlock. Sehingga pihak serikat pekerja FSPMI memutuskan melakukan mogok kerja selama 1 bulan sesuai surat yang ditulis ke pihak-pihak terkait sejak tanggal 19 Januari 2017, " ungkapnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO