GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik Mulyanto, SH menyatakan pihaknya akan secepatnya menuntaskan perselisihan hubungan industrial yang dialami 309 karyawan Smelting dengan manajemen PT.Smelting tersebut. Hal ini menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf yang meminta agar kasus tersebut segera diselesaikan.
"Kami siap menjalankan perintah Wagub Jatim," kata Mulyanto kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
"Saya dengan jajaran siap menyelesaikan permasalahan teman-teman pekerja yang ada di PT Smelting sesuai dengan aturan Perundang-undangan ketenagakerjaan dengan cepat," janjinya.
Sebelumnya, saat hearing dengan Komisi D DPRD Gresik dan 309 karyawan PT. Smelting, Senin (27/2/2017), Mulyanto menyatakan phaknya menolak permohonan manajemen PT Smelting untuk mengeluarkan anjuran terkait perselisihan industrial.
Mulyanto juga menyatakan bahwa proses PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) 309 karyawan tidak bisa dilanjutkan, karena secara prosedural Disnakertrans menolak.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Kami menolak permohonan pihak manajemen Smelting karena ada tahapan-tahapan secara regulasi yang belum dilaksanakan oleh manajemen PT. Smelting dalam mengambil keputusan PHK 309 karyawannya," ungkap mantan Asisten I Setda Pemkab Gresik ini.
Saat itu Mulyanto menyatakan bahwa, berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. maka proses PHK terhadap 309 karyawan PT Smelting masih jauh dari regulasi yang ada.
"Jadi, PHK itu belum bisa dilakukan karena jauh dari regulasi yang menaunginya," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News